RADAR MALANG - Tarif impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang masuk ke suatu negara dengan negara yang lain. Tujuannya bervariasi, seperti melindungi industri lokal, mengurangi defisit perdagangan, atau sebagai alat negosiasi dalam hubungan internasional.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor sebagai bagian dari strategi ekonomi yang disebut “America First.”
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan defisit perdagangan AS dengan negara-negara lain dan mendorong produksi dalam negeri.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, Mendag Siap Antisipasi Dampaknya ke Indonesia
Selain itu, tarif baru ini merupakan upaya Trump untuk menciptakan kesetaraan dalam perdagangan internasional.
Dalam pidatonya, Trump menyatakan bahwa tarif baru ini adalah langkah untuk melindungi industri dan pekerja Amerika dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh negara-negara lain.
Tarif impor yang ditetapkan oleh Trump di berbagai negara memiliki tarif yang bervariasi. Misalnya, tarif dasar sebesar 10% dikenakan pada sebagian besar barang impor, sementara negara-negara tertentu dikenakan tarif lebih tinggi berdasarkan tingkat defisit perdagangan mereka di AS.
Baca Juga: Hadapi Tarif AS, Pemerintah Pilih Jalur Diplomasi
Berikut daftar negara yang terkena tarif impor tinggi:
- Kamboja setinggi 49 persen
- Vietnam setinggi 46 persen
- Sri Lanka setinggi 44 persen
- Bangladesh setinggi 37 persen
- Thailand setinggi 36 persen
- China setinggi 36 persen
- Taiwan setinggi 32 persen
- Indonesia setinggi 32 persen
- Swiss setinggi 31 persen
- Afrika Selatan setinggi 31 persen
- Pakistan setinggi 29 persen
- India setinggi 26 persen
- Korea Selatan 25 persen
- Jepang setinggi 24 persen
- Malaysia setinggi 24 persen
- Filipina setinggi 17 persen
Berikut daftar negara dengan tarif impor 10 persen:
- Singapura
- Inggris
- Brasil
- Chile
- Turkiye
- Kolombia
- Australia
Selain itu, ada juga negara yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan baru Trump tersebut, yakni Rusia, Korea Utara, Belarusia, dan Kuba.
Baca Juga: Trump Lakukan Pemecatan Massal di Voice of America, Anggaran Media Pemerintah AS Dibekukan
Empat negara tersebut mendapat pengecualian karena tidak termasuk dalam Perintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah dijatuhkan oleh pejabat Gedung Putih. (fi)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang