Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Komnas HAM Angkat Suara

Aditya Novrian • Selasa, 8 April 2025 | 20:10 WIB

Jurnalis dari PWI, AJI, PFI dan IJTI Malang unjuk rasa menolak RUU Penyiaran yang ditengarai melarang jurnalisme investigasi
Jurnalis dari PWI, AJI, PFI dan IJTI Malang unjuk rasa menolak RUU Penyiaran yang ditengarai melarang jurnalisme investigasi

RADAR MALANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang kembali terjadi di Indonesia. 

Komnas HAM menilai tindakan kekerasan ini telah berulang dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Baca Juga: Oknum TNI AL Telah Diamankan setelah Melakukan Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, serta diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali," ujar Anis dikutip dari ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/4).

Ia menekankan bahwa pers memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara wajib menjamin, menghormati, dan melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Komnas HAM juga mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis. 

Anis mengingatkan pentingnya tindakan preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

"Kami mendorong agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya," tegas Anis.

Salah satu insiden terbaru terjadi pada Sabtu (5/4) di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, saat jurnalis foto dari salah satu media LKBN ANTARA, Makna Zaezar, mengalami dugaan kekerasan fisik oleh oknum ajudan Kapolri saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Makna menjelaskan, saat Kapolri tengah berbincang dengan para pemudik difabel dan lansia di peron, ajudannya meminta jalur dibuka untuk melanjutkan inspeksi ke dalam gerbong. Namun, terjadi adu argumen antara ajudan dan tim Humas Polri.

Baca Juga: Teror terhadap Wartawan Tempo, Ancaman Serius bagi Keamanan Jurnalis Kritis

"Saya tahu beliau mau ke kiri, makanya saya pindah ke seberang. Sebelum pindah, ajudannya ngomel-ngomel, 'Kalian kalau dari pers, tak tempeleng satu-satu'," ungkap Makna saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/4).

Setelah kembali ke posisi semula, Makna mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala belakang.
"Dia mengeplak kepala saya dari belakang. Saya kaget dan sempat tanya, 'Wah, kenapa, Mas?' tapi orang itu malah diam dan lanjut marah-marah," lanjutnya.

Setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik, oknum anggota pengamanan protokoler Kapolri, berinisial Ipda E, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar. Pertemuan berlangsung di salah satu Kantor media Jawa Tengah, Minggu malam (6/4).

"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," ujar Ipda E.

Baca Juga: 5 K-Drama Tentang Jurnalis yang Wajib Ditonton di Hari Pers Nasional

Insiden yang dialami Makna Zaezar bukanlah yang pertama di tahun 2025. Komnas HAM mencatat sejumlah kejadian kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa bulan terakhir, yang menunjukkan tren mengkhawatirkan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#kebebasan pers #jurnalis #komnas ham #kekerasan jurnalis