Pasutri Nanang Kuswanto, 43, dan Novi Hartanti, 40, masih sulit melupakan pengeroyokan yang menewaskan anak mereka, Alfin Syafiq Ananta, 17, pada September 2024 lalu. Apalagi permohonan restitusi terhadap 12 pelaku yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa. - BIYAN MUDZAKY HANINDITO
RADAR MALANG - Lebaran tahun ini terasa berbeda bagi Nanang dan Novi.
Rumah mereka di Jalan Pertamanan, RT 8/RW 3, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, tak lagi diwarnai canda dan tawa sang putra kesayangan.
Terasa sangat sepi meski ada sanak dan kerabat yang datang bersilaturahmi.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Alfin, Enam Pesilat di Karangploso Dituntut 15 Tahun Penjara
”Kalau Lebaran biasanya ada Alfin yang membuat ramai suasana. Sekarang jadi sepi,” kata Nanang kepada Jawa Pos Radar Malang yang menyambangi kediaman mereka pada Senin siang (6/4).
Kini, Nanang dan Novi lebih mencurahkan perhatian kepada satu-satunya putra mereka, Albi, yang masih berusia tujuh tahun.
Sejak Alfin meninggal pada 12 September lalu, hampir setiap pekan Nanang dan Novi menyambangi pusara korban.
Baca Juga: Petugas SPBU di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan
Letaknya tak jauh dari kediaman mereka.
Setiap Kamis dan Minggu juga rutin dilakukan pembacaan surat Yasin.
Di kampungnya, Alfin dikenal sebagai remaja yang ramah.
Mudah bersosialisasi dengan warga serta aktif berorganisasi sebagai anggota di Karang Taruna.
Dia juga selalu ikut terlibat dalam kepanitiaan acara HUT Kemerdekaan RI.
”Sebenarnya warga satu RT juga ikut merasa kehilangan. Apalagi pengeroyokan itu hanya berselisih satu hari setelah pembubaran Panitia Perayaan 17 Agustus di sini,” ucap Nanang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus pariwisata.
Pengeroyokan yang menimpa Alfin disebut-sebut berkedok latihan silat.
Lokasinya di dua tempat.
Yang pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, pada 4 September 2024.
Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di Lapangan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada 6 September 2024.
Semuanya dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Malang Lanjut Kasasi
Total ada 12 orang pelaku yang terlibat.
Terdiri dari enam orang berusia dewasa dan enam anak yang masih di bawah umur.
Pada pengeroyokan pertama, Alfin tidak mengalami luka yang berarti.
Justru pada pengeroyokan kedua dia mengalami luka parah dan koma.
Nanang sempat menjumpai Alfin setelah anaknya itu dibawa ke IGD RS Prasetya Husada.
”Waktu itu napasnya sudah ngorok-ngorok. Akhirnya pihak RS mengatakan tidak bisa menangani. Habis itu dirujuk ke RST dr Soepraoen,” terangnya.
Hasil CT Scan menunjukkan Alfin mengalami pendarahan di kepala.
Sempat ada rencana operasi pada 5 September pagi.
Tapi karena kondisi yang terus menurun, operasi tidak kunjung dilakukan.
”Waktu itu dokter menyatakan, kalau memang masih hidup, kondisinya sudah tidak bisa kembali normal. Kemungkinan besar menjadi idiot,” kenang dia.
Pelajar kelas 2 jurusan Teknik Kendaraan Kecil SMK PGRI 3 Malang itu akhirnya meninggal pada 12 September 2024 atau 6 hari setelah pengeroyokan kedua.
Kini, perkara pengeroyokan tersebut masih menyisakan sidang untuk para pelaku dewasa.
Sedangkan para pelaku di bawah umur sudah dijatuhi hukuman pada 14 Oktober 2024.
Lima anak dihukum dua tahun penjara, sedangkan satu anak hanya enam bulan penjara.
Jaksa telah membacakan tuntutan untuk enam terdakwa dewasa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Pengeroyokan Kelompok Pesilat di Karangploso Malang Minta Restitusi
Rincannya, terdakwa Imam dan Andika dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Mashudi dan Nur Rohman dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua terdakwa terakhir, yakni Ragil dan Erfendi dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu didasarkan pada pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yang masih mengganjal di benak Nanang adalah tidak adanya restitusi dalam tuntutan jaksa.
Padahal, penasihat hukum keluarga korban telah mengajukan biaya ganti rugi ke para pelaku sebesar Rp 117 juta.
Terdiri dari Rp 17 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immaterial.
Bahkan permohonan restitusi itu sudah diajukan sejak persidangan pelaku anak pada Oktober 2024 lalu.
”Waktu itu jaksa mengatakan restitusi tidak bisa diajukan untuk terdakwa yang masih anak-anak. Yang bersangkutan berjanji akan memasukkannya ke perkara pelaku dewasa,” kata dia.
Kekesalan memuncak ketika pihaknya mengetahui bahwa restitusi tidak dimasukkan pada tuntutan untuk terdakwa dewasa.
Padahal alasan permohonan restitusi itu sangat masuk akal.
Selama 40 hari setelah kematian Alfin, keluarga korban bolak-balik ke rumah sakit dan ke Polres Malang.
Baca Juga: Sempat Lima Hari Koma, Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat di Karangploso Malang Meninggal
”Saya tidak bekerja selama 40 hari. Para pelaku juga tidak ada iktikad baik menjenguk kami,” keluh Nanang.
Sementara bagi Novi, kasus pembunuhan itu menyisakan banyak tanya.
Pasalnya, Alfin tidak pernah menunjukkan adanya minat ke bela diri silat.
Selama hidup, Alfin hanya menunjukkan minat pada kesenian bantengan.
Novi juga mencurigai bahwa status Instagram korban yang memunculkan foto orang berseragam PSHT itu bukan anaknya.
Apalagi foto tersebut hanya menampakkan punggung orang berlatih silat, bukan muka.
”Saya sempat lihat galeri ponsel Alfin. Foto itu ternyata tidak ada,” tandasnya. (*/fat)
Editor : A. Nugroho