Radar Malang – Pemerintah berencana menyamakan hak pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika aturan ini disahkan, PPPK bisa pensiun di usia 58 tahun atau 60 tahun untuk jabatan tertentu dan memperoleh jaminan pensiun melalui Taspen.
Saat ini, PPPK tidak memiliki skema pensiun seperti PNS. Namun, dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berupaya memberikan kepastian pensiun bagi PPPK.
Mereka akan ikut program Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, mirip dengan sistem PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menghilangkan kesenjangan antara PPPK dan PNS.
Seluruh PPPK di instansi pusat dan daerah akan mendapat hak ini jika aturan resmi berlaku. Proses pengajuan pensiun akan dikelola oleh Taspen bersama Kemenkeu dan KemenPAN-RB.
Rencananya, aturan ini akan mulai diterapkan pada 2025 atau 2026, tergantung penyelesaian regulasi turunan. Saat ini, draftnya masih dibahas di tingkat kementerian.
PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah. Nantinya, mereka berhak menerima uang pensiun bulanan dan tunjangan hari tua.
Usia pensiun pun disesuaikan menjadi 58 tahun untuk umum dan 60 tahun bagi yang menduduki jabatan strategis. Meski sudah diwacanakan, implementasinya perlu pengawasan ketat karena pemerintah harus menanggung beban iuran tambahan.
Selain itu, perlu sosialisasi agar PPPK memahami hak mereka.
Jika kebijakan ini terlaksana, sekitar 1,4 juta PPPK di Indonesia akan merasakan manfaatnya. Namun, semua masih menunggu keputusan final dari Presiden dan DPR.
Masyarakat dapat memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi KemenPAN-RB atau Taspen untuk informasi lebih lanjut. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian