Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dokter Residen Anestesi Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS, Pelaku Langsung Dipecat dan Ditahan!

Aditya Novrian • Kamis, 10 April 2025 | 18:20 WIB

Ilustrasi suntik anestesi (Freepik.com)
Ilustrasi suntik anestesi (Freepik.com)

Radar Malang - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) mengguncang publik.

Priguna Anugerah Prayoga (31), pelaku dalam kasus ini, diduga memperkosa FH (21), seorang perempuan yang sedang menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari di Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna mengajak korban ke salah satu ruangan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan darah.

Baca Juga: Usai Viral dan Menuai Protes, Kemenkes Batalkan Penghapusan Beasiswa Pendidikan Dokter 2025

Di dalam ruangan, pelaku meminta korban mengenakan baju operasi, lalu membiusnya. Dalam kondisi tidak sadar, korban menjadi sasaran tindakan pemerkosaan.

Setelah sadar dari pengaruh obat bius, korban melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa CCTV dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Hasilnya mengarah langsung kepada Priguna, yang kemudian ditangkap oleh pihak Polda Jawa Barat.

Pelaku diketahui telah menyusun rencana tersebut dengan motif yang masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Dugaan sementara mengarah pada gangguan atau kelainan seksual, namun hal ini akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan. Aparat menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Enam Korban Kecelakaan Tol Lawang Masih Dirawat Intensif, Begini Penjelasan Tim Dokter RSSA Malang

Universitas Padjadjaran bertindak tegas dengan langsung memberhentikan Priguna dari statusnya sebagai peserta didik di program PPDS. Pihak Unpad menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap etika kedokteran dan nilai-nilai akademik universitas.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak pihak menuntut adanya perbaikan sistem pengawasan terhadap aktivitas tenaga medis di rumah sakit pendidikan. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran serius agar institusi medis lebih ketat dalam menjaga keamanan pasien dan keluarganya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan dan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. (Rizz)

Editor : Aditya Novrian
#bius #unpad #rshs #dokter