Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gugatan Perdata Rossa Purbo Bekti Dinilai Tidak Tepat oleh KPK

Aditya Novrian • Kamis, 10 April 2025 | 20:10 WIB

Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan langkah yang tidak tepat. 

Baca Juga: Pemkab Malang Terima Aset Hasil Rampasan KPK

Menurut KPK, tindakan Rossa saat menyidik Agustiani merupakan bagian dari pelaksanaan tugas institusional, bukan tindakan pribadi yang bisa digugat secara perdata. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, (9/4). 

“KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudari AT,” ujar Tessa kepada awak media.

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan harapan agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menolak gugatan tersebut dan mengakui bahwa tindakan yang dilakukan Rossa tidak termasuk dalam ranah pribadi. 

“Kami yakin hakim dapat menolak gugatan tersebut dan memutuskan bahwa tindakan RPB bukan tindakan personal yang bisa dibawa ke sidang perdata,” kata Tessa menegaskan.

Gugatan perdata itu sendiri dilayangkan Agustiani Tio melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto. 

Baca Juga: KPK Tahan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, mengingat Rossa diketahui berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam pernyataannya di PN Bogor pada Selasa, (11/2), Army Mulyanto menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Agustiani Tio merasa mendapatkan intimidasi saat diperiksa oleh Rossa di ruang penyidikan KPK. 

Rossa disebut menggebrak meja dan melakukan intimidasi verbal ketika meminta keterangan dari Agustiani sebagai saksi. 

Atas tindakan itu, pihak Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. 

“Kami mengajukan gugatan senilai Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi saat klien kami diperiksa sebagai saksi. Tindakan tersebut telah melanggar hak-hak klien kami,” terang Army kepada awak media.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung di PN Bogor dan menjadi sorotan karena menyangkut batas pelaksanaan tugas penyidik dan perlindungan terhadap saksi dalam proses hukum. 

Baca Juga: KPK Resmi Menetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

KPK tetap menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tugas penyidik yang dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#KPK #Rossa Purbobekti #gugatan perdata #pengadilan negeri