RADAR MALANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai total Rp22 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut melibatkan tiga hakim yang menangani kasus tersebut, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terseret Skandal Suap Minyak Goreng
Kasus ini bermula saat Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, memanggil kedua hakim tersebut usai terbitnya surat penetapan sidang.
Dalam pertemuan itu, MAN memberikan uang dalam bentuk dolar AS yang jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp4,5 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai "uang baca berkas perkara" dan digunakan untuk memastikan perhatian khusus pada kasus yang ditangani.
Baca Juga: KPK Tahan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Menurut Qohar, setelah menerima uang tersebut, Agam Syarif memasukkannya ke dalam tas dan membaginya kepada ketiga hakim, termasuk dirinya, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.
Tidak berhenti di situ, pada September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian juga dibagi rata kepada tiga hakim tersebut.
Penyerahan uang itu dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tutup Bisnis di Indonesia, Tupperware Tinggalkan Warisan 33 Tahun Lebih
Dalam pembagian tersebut, Agam menerima sekitar Rp4,5 miliar, Djuyamto sekitar Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.
Sebagian dari uang yang diterima Djuyamto, sebesar Rp300 juta, diberikan kepada Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diduga menjadi perantara dalam proses pengurusan perkara.
Puncaknya, pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan vonis lepas (onslag van rechtvervolging) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng, sebuah keputusan yang menjadi bukti kuat adanya intervensi hukum dalam perkara ini.
Ketiga hakim tersebut kini telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin dini hari (14/4/2025), setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejagung bersama empat saksi lainnya.
Baca Juga: Hari Ini Bongkar Bangunan Liar di Pepelegi Sidoarjo
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari penyidikan tersebut, terungkap adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus, hingga akhirnya menyeret nama Muhammad Arif Nuryanta.
Pada Jumat malam (11/4), tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di wilayah Jakarta guna mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi ini.(NR)
Editor : Aditya Novrian