Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan

Aditya Novrian • Rabu, 16 April 2025 | 18:30 WIB

Ilustrasi korban yang terbungkam oleh ketidakadilan hukum (freepik.com).
Ilustrasi korban yang terbungkam oleh ketidakadilan hukum (freepik.com).

RADAR MALANG – Di manakah perempuan dan anak bisa merasa aman? Di rumah, sekolah, kampus, rumah sakit, kantor polisi, atau bahkan di istana negara? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan jeritan pilu dari realitas suram yang tengah menghantui Indonesia.

Alih-alih menjadi tempat perlindungan, ruang-ruang itu justru berubah menjadi ladang subur bagi predator seksual. Dari ruang kelas hingga ruang rawat inap, dari asrama santri hingga ruang bimbingan skripsi, banyak korban yang terjebak dalam relasi kuasa tak sehat—berhadapan dengan sosok yang seharusnya melindungi, namun malah menodai kepercayaan.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Laporan Komnas Perempuan 2024 mencatat, ada 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, angka yang melonjak hampir 10% dari tahun sebelumnya. Di balik statistik ini, ada wajah-wajah trauma yang tak selalu terdengar suaranya, korban yang dipaksa diam oleh stigma, ketakutan, atau arogansi sistem yang melindungi pelaku.

Maraknya kasus di ranah pendidikan, keagamaan, hingga institusi kesehatan, semakin memperjelas betapa kekuasaan kerap disalahgunakan untuk melampiaskan dominasi. Dari kasus pelecehan di SD swasta Depok, ulah tak bermoral dokter kandungan di Garut, hingga kekerasan seksual oleh guru besar Universitas Gadjah Mada, semua menggarisbawahi satu hal: predator tidak lagi berburu di jalanan, mereka sudah bercokol nyaman di balik gelar, seragam, dan jabatan.

Baca Juga: UGM Pecat Guru Besar Pelaku Pelecehan, Publik Desak Pencabutan Status ASN

“Pelecehan seksual dalam relasi kuasa bukan soal hasrat, tetapi dominasi dan impunitas. Pelaku merasa tak tersentuh. Sistem membuatnya seakan-akan kebal hukum,” tegas suara kritis dalam laporan Komnas Perempuan dan pengamat sosial baru-baru ini.

Sayangnya, penegakan hukum di Indonesia lebih sering terdengar bising dalam wacana ketimbang dalam tindakan. UU TPKS, yang diharapkan menjadi tameng bagi korban, kerap mandek dalam penerapan. Birokrasi rumit dan sikap aparat yang lamban membuat pelaku semakin berani, korban semakin bungkam.

Ironisnya, banyak institusi lebih sibuk menjaga nama baik daripada melindungi korban. Lebih tragis lagi, dalam banyak kasus, korban bahkan diintimidasi atau dipaksa berdamai, seolah keadilan bisa dibeli dengan ucapan maaf dan uang tutup mulut.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, SPG Curhat Alami Pelecehan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon

Dalam negara hukum, keadilan seharusnya tak mengenal jabatan. Namun di negeri ini, predator berseragam, berdasi, bahkan berkopiah seakan punya paspor khusus untuk lolos dari hukuman. Hukum menjadi tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Kita sedang hidup dalam darurat moral, di mana kepercayaan publik pada institusi pendidikan, keagamaan, dan hukum perlahan runtuh. Psikolog klinis Rosemarie Tong menegaskan, pelecehan seksual berbasis kekuasaan tidak hanya melukai korban, tetapi menghancurkan fondasi kepercayaan dalam masyarakat.

Jika sistem terus gagal melindungi, masyarakat tidak bisa lagi diam. Harus ada desakan dari segala lini: keluarga, komunitas, media, dan negara untuk menghancurkan tembok impunitas yang selama ini membuat pelaku bebas berkeliaran. Sudah cukup banyak korban yang dipaksa bungkam, jangan biarkan mereka juga kehilangan harapan.

Suatu bangsa tidak bisa disebut beradab jika perempuan dan anak-anaknya hidup dalam ketakutan. Sudah waktunya kita bertanya, bukan lagi "di mana aman?", tapi "mengapa keadilan selalu datang terlambat?" (my)

Editor : Aditya Novrian
#UU TPKS #Suara Korban #stop kekerasan seksual #relasi kuasa #keadilan untuk korban #Darurat moralitas #Indonesia darurat