Sejumlah mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia (TSI) mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka mendatangi Kemenham untuk mengadukan dugaan eksploitasi yang dialami mereka selama bekerja.
Mantan pekerja OCI diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Baca Juga: Serangan Israel ke Rumah Sakit Kristen di Gaza Saat Minggu Palma Memicu Kecaman Internasional
Dalam pertemuan tersebut, Mugiyanto mengatakan mantan para pekerja mengadukan tindak kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami selama bekerja.
Mereka sudah bekerja di panggung hiburan Indonesia selama lebih dari lima dekade.
Tercatat telah terjadi pelanggaran HAM terhadap para eks pekerja OCI.
Baca Juga: Enam Wanita Terbang ke Luar Angkasa Bersama Blue Origin dalam Misi Bersejarah
Pelanggaran yang dimaksud adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan, hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak, dan hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Diketahui puluhan pemain sirkus itu mengaku terpaksa tersenyum ditengah-tengah penonton sirkus.
Di balik layar, para korban disiksa, dipukul tanpa ampun, dipasung, diambil haknya, dan dilarang bersosialisasi.
Baca Juga: Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan
Selain itu, disebutkan dalam podcast "Kekejian Di Balik Hiburan Taman Safari" bahwa para korban sedari kecil sudah diambil haknya dari orang tua mereka dan di eksploitasi serta tidak di gaji tanpa penjelasan.
Kejadian ini berawal dari sebuah kelompok sirkus asal Indonesia yang mencari talenta untuk dididik sebagai pemain sirkus.
Mereka rela membayar sejumlah uang untuk "membeli" anak-anak berusia 5-7 tahun dan dibawa untuk berlatih sirkus.
Vivi, salah satu korban eksploitasi dan penyiksaaan menyebutkan pernah berusaha untuk kabur namun gagal.
"Kamu jangan kabur, kamu dicariin," ucap satpam yang sedang bertugas saat itu.
Baca Juga: Gubernur Bali Tolak Program KB Dua Anak, Dorong Empat Anak Hingga Memberikan Insentif, Kenapa?
Setelahnya, Vivi dijemput oleh Frans dan istrinya, selaku pemilik saham terbesar Taman Safari Indonesia, dan ditampar dan dipukul.
Korban lainnya, Butet, diketahui juga mengalami hal yang sama oleh Frans, yaitu dipukul balok dan dirantai selama dua bulan.
Pengacara korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Vivi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, namun kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 80-an yang notabenenya belum ada UU HAM di Indonesia.
"Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya," ujar Mugiyanto, dilansir dari Kompas.
"Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," lanjutnya.
Kasus dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM terhadap mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia ini menjadi pengingat penting bahwa keadilan harus tetap ditegakkan, meski peristiwa terjadi di masa lampau
Harapan kini tertuju pada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan, demi memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. (nai)
Editor : Aditya Novrian