Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkotika di Kota Malang Mengaku Terjebak

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 22 April 2025 | 16:55 WIB
MENUNGGU PUTUSAN: Delapan terdakwa kasus pabrik narkotika berjalan keluar ruang sidang Pengadlan Negeri Malang setelah membacakan pleidoi atau pembelaan kemarin (21/4).
MENUNGGU PUTUSAN: Delapan terdakwa kasus pabrik narkotika berjalan keluar ruang sidang Pengadlan Negeri Malang setelah membacakan pleidoi atau pembelaan kemarin (21/4).

MALANG KOTA – Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang berdalih bahwa mereka adalah korban.

Sebagian mengaku direkrut dengan janji bekerja di perusahaan event organizer (EO) dan jasa pengurusan SIM.

Bahkan ada yang baru bekerja selama dua hari. 

Kesaksian itu diungkapkan para terdakwa melalui pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin siang (21/4). Mereka menyampaikan nota pembelaan secara bergiliran.

Dimulai dari Hakiki Afif Yustian, kemudian dilanjutkan Raynaldo Ramadhan, Irwansyah alias Iwan, Yudhi Cahya Nugraha, Aril Rizky Alatas, Dandi Aditya, Febriansyah Pasundan Aji Widodo, hingga Slamet Saputra.

Seluruhnya mengajukan keberatan dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 14 April lalu.

Sebab, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Yudhi dituntut hukuman mati, sedangkan tujuh terdakwa lain penjara seumur hidup.

Yudhi mengaku terpaksa menerima pekerjaan itu karena harus membantu orang tua yang usahanya kolaps.

”Lalu saya juga mencari tambahan biaya pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandi mengaku tidak tahu kalau direkrut untuk membuat narkotika.

Saat terjadi penggerebekan, dia baru bekerja selama dua hari dengan upah Rp 500 ribu per hari.

Pada hari kedua dia bahkan hanya membantu membersihkan peralatan pabrik.

Itu karena dia diminta bekerja lagi karena dipantau bos jaringan narkotika melalui CCTV.

Setelah bekerja selama beberapa menit, Dandi merasa mual saat mencium aroma bahan-bahan terlarang.

Karena itu dia memutuskan untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian terjadi penangkapan oleh aparat kepolisian.

”Uang yang merupakan upah juga saya tinggal saat ditangkap polisi,” tegas Dandi.

Pleidoi serupa disampaikan enam terdakwa lain.

Mereka mengaku baru satu kali terlibat dalam kasus narkotika karena ketidaktahuan.

Saat ingin berhenti, mereka juga mendapat ancaman.

Sementara itu, Jaksa Suudi membenarkan keterangan pada terdakwa.

Meski demikian dia mengaku tidak akan mengubah tuntutan.

”Selebihnya menunggu putusan hakim,” terang dia.

Masih di tempat yang sama, penasihat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, berharap putusan hakim bisa lebih ringan.

Menurut dia, keterangan dari para terdakwa sebenarnya mengarah pada pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur pihak yang kedapatan dan memiliki narkotika.

Hukumannya minimal lima tahun, sementara maksimal 20 tahun.

Upaya meminta keringanan hukuman juga didasarkan pada fakta bahwa para terdakwa dijebak jaringan narkotika.

Apalagi masih ada pihak-pihak lain yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jumlahnya ada tujuh orang.

”Yang paling kuat itu yang bernama Ken dan Koko. Mereka yang punya peran besar, tapi sampai sekarang masih belum tertangkap,” ungkapnya. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#terdakwa #korban #malang kota #kasus narkoba #Kota Malang #pabrik narkoba #pabrik narkotika