MALANG KOTA – A, salah satu korban dari dokter cabul yang sempat praktik di Persada Hospital resmi melapor ke Polresta Malang Kota, kemarin (22/4).
Dia merupakan korban kedua yang resmi melapor.
Perempuan asal Kota Malang itu dikabarkan masih mengalami trauma.
Dari pantauan koran ini, di datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.00.
Didampingi dua advokat publik LBH Surabaya Pos Malang.
Kedua advokat tersebut bernama Tri Eva Oktaviani dan Marita Dwi Ratnawati.
Setelah itu, mereka bertiga segera menuju ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selepas pemeriksaan, Eva selaku advokat publik menjelaskan kalau A melapor karena trauma.
Saat mendengar nama dan melihat foto dokter AYSP, dia langsung menangis.
Sebab teringat dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AYSP kepadanya pada 2023 lalu.
Eva menjelaskan, pada saat kejadian, A memang melakukan pemeriksaan sendiri.
Dia mengalami gerd dan merasa lelah setelah merawat anaknya yang sakit.
”Sehingga imun korban turun,” jelasnya.
Kemudian, A menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Persada Hospital.
Saat diperiksa, dia tidak ditemani perawat.
Hanya bersama dokter AYSP saja.
Selanjutnya, dokter tersebut menutup tirai agar orang lain tidak bisa melihat ke dalam tempat pemeriksaan.
Setelah itu, dokter AYSP langsung melakukan pelecehan seksual.
Yakni dengan memegang bagian vital A.
Namun dokter tersebut tidak menyampaikan izin.
”Padahal kalau sesuai SOP dan etika, harusnya meminta izin atau meminta maaf dulu,” tegas Eva.
Selama ini, A memutuskan diam karena mengira tindakan yang dilakukan dokter AYSP adalah bagian dari pemeriksaan.
Terlebih, A juga tidak memiliki rekam medis.
Korban baru melapor setelah kasus pelecehan seksual dokter AYSP viral.
Tepatnya setelah ada unggahan Instagram dari korban pertama yang berinisial QAR pada 15 April lalu.
Melihat unggahan QAR, A sempat mencoba melakukan klarifikasi kepada Persada Hospital.
Pada Senin lalu (21/4), Persada Hospital sudah mengundang A untuk meminta keterangan dan menyampaikan permintaan maaf.
”Kami juga sudah meminta rekam medis, tapi pihak rumah sakit tidak berkenan memberikan. Mungkin saja dengan adanya laporan, rekam medis bisa diberikan,” harap Eva.
Di tempat lain, Satria MA Marwan, penasihat hukum korban QAR menyebut kalau korban pelecehan seksual dokter AYSP masih bisa bertambah.
Sebab, ada sekitar empat sampai lima orang lain yang menghubungi kliennya dan menceritakan bahwa mereka mengalami tindakan serupa.
”Saat ini kami juga masih mencoba mencari tahu. Namun yang resmi melapor memang baru dua,” sebut dia.
Terpisah, Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto memastikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.
Yudi menyebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada salah satu pegawai Persada Hospital.
”Kami memanggil pegawai Persada Hospital berinisial AK pada Senin lalu (21/4),” kata Yudi.
Dia diperiksa karena mengetahui kalau dokter AYSP sedang memeriksa korban QAR.
Sampai kemarin, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindakan pelecehan seksual. (mel/by)
Editor : A. Nugroho