Pemkot Bakal Ajukan Surat Permohonan ke BKPM
SURABAYA – Beredarnya es krim beralkohol yang dijual di salah satu mal pada awal April lalu sempat membuat gaduh masyarakat.
Pemkot Surabaya langsung turun tangan dengan menyegel tempat usaha tersebut.
Penyegelan tempat usaha di mal Surabaya Barat itu sudah dibuka pada Selasa (22/4) lalu.
Baca Juga: Murniati Widjaja Berpulang: Sosok di Balik Es Teler 77 dan Warisan Cita Rasa yang Tak Akan Hilang
Mereka boleh berjualan asal tidak mencampurkan alkohol pada kandungan es krim lagi.
Namun, sanksi yang diberikan kepada penjual es krim beralkohol dianggap DPRD Surabaya masih terlalu ringan.
Mereka meminta agar ada ketegasan seperti mencabut izin usaha karena tingkat pelanggarannya yang besar.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya akan mengajukan surat pencabutan usaha itu ke pusat.
Baca Juga: Segar & Manis, 3 Rekomendasi Es Serut Hits di Malang yang Wajib Dicoba
Hal itu setelah terbukti produk es krim yang dijual mengandung alkohol 3,35 persen.
Satpol PP Surabaya juga sempat mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) seperti membayar denda Rp 300 ribu.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta agar sanksi yang lebih tegas bisa diberikan.
Sanksinya terlalu ringan, padahal saat awal buka izin yang dikantongi usaha berisiko rendah.
DPMPTSP Surabaya dengan mudah percaya begitu saja.
Tidak ada pemeriksaan di lapangan.
”Dari cara pengurusan izinnya saja sudah enggak benar. Sangat berbanding terbalik, dengan produk yang dijual. Seharusnya pemkot harus mencabut izin operasional tempat usaha itu,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan mengevaluasi soal perizinan usaha berisiko kecil.
Peraturan daerah yang saat ini ada akan dievaluasi sehingga bisa mengakomodir masalah itu.
”Sebab, sampai saat ini belum ada yang mengatur hal itu. Apalagi dalam kasus es krim itu, antara izin sangat berbanding terbalik dengan produk yang dijual,” ujarnya.
Baca Juga: Podjok Es Serut, Kuliner Kayutangan Menyegarkan dan Murah
Ketua Tim Kerja Pengembangan Potensi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Surabaya Taufiq Ervantri sepakat dengan usulan dewan tersebut.
Pencabutan izin usaha bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.
Pihaknya memastikan akan mengusulkannya agar gerai es krim itu bisa cabut izinnya.
”Kami tidak bisa memberikan izin atau mencabutnya. Tapi bukan berarti diam saja. Kami akan mendorong permohonan pencabutan izin usaha dari dewan kepada BKPM sehingga bisa segera diproses,” kata Taufiq. (ian/gal/adn)
Editor : A. Nugroho