Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Waspada Jebakan Lowongan Kerja! Kenali Modus Licik Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Aditya Novrian • Kamis, 1 Mei 2025 | 19:45 WIB

Ilustrasi. Kenali Modus Perusahaan Penyalur Ilegal. (freepik.com)
Ilustrasi. Kenali Modus Perusahaan Penyalur Ilegal. (freepik.com)

Radar Malang - Maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal ke luar negeri menjadi perhatian serius pemerintah.

Berbagai modus operandi perusahaan ilegal dalam merekrut dan memberangkatkan pekerja migran terus bermunculan, mengancam keselamatan dan hak para pekerja.

Berikut ciri-ciri Modus Operandi Perusahaan Penyalur Ilegal:

1. Rekrutmen Melalui Calo dan Media Sosial

Perusahaan ilegal sering mengirim calo ke desa-desa dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan menjanjikan.

Biasanya pekerjaan yang ditawarkan seputar buruh atau asisten rumah tangga yang dinilai tidak membutuhkan kualifikasi pendidikan yang spesifik.

Baca Juga: Gagal Menanjak, Truk Tebu Terguling di Sumberpucung Malang

Jika cara ini kurang efektif, mereka menggandeng oknum kepala desa dan pejabat pemerintahan untuk memanipulasi dokumen agar calon pekerja bisa diberangkatkan secara ilegal.

Baca Juga: Dewan Kota Malang Minta Pembangunan di Wilayah Timur

Selain itu, iklan lowongan kerja palsu juga disebar melalui media sosial untuk menarik korban.

2. Penggunaan Visa Wisata dan Rute Tidak Langsung

Para pekerja migran ilegal biasanya diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja resmi, sehingga sulit dideteksi oleh petugas imigrasi.

Mereka juga diberangkatkan dalam kelompok kecil dan melalui rute tidak langsung ke negara tujuan untuk menghindari pemeriksaan.

Baca Juga: Sisakan Timbangan Gerbong, Jadi Sarana Angkut Hasil Bumi

3. Perusahaan Fiktif atau Alamat Perusahaan Tidak Jelas dan Penipuan Kontrak Kerja

Banyak perusahaan ilegal yang tidak terdaftar resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan bahkan ada perusahaan fiktif yang hanya dijadikan kedok untuk menipu calon pekerja.

Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun kontrak kerja tidak jelas atau bahkan tidak ada, sehingga hak-hak pekerja tidak terlindungi.

Baca Juga: Pemkot Malang Seriusi Rencana Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

4. Pelatihan Palsu dan Pengikatan Kontrak Berbahasa Asing

Calon pekerja sering diberi pelatihan kerja yang tidak sesuai aturan dan diikat dengan kontrak berbahasa asing yang sulit dipahami, sehingga mereka terjebak dalam situasi yang merugikan.

5. Kekerasan dan Ancaman

Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan jaringan di luar negeri seperti Kamboja, pekerja mengalami kekerasan fisik dan psikis, penyekapan, ancaman, hingga penahanan dokumen penting seperti paspor.

Baca Juga: Dua Terdakwa TPPO Terancam Hukuman 9 Tahun

Mereka juga diberi target kerja yang tidak masuk akal dan jika gagal, akan mengalami intimidasi atau dijual ke perusahaan lain.

6. Iming-Iming Gaji Fantastis

Iming-iming gaji yang tinggi sering digunakan perusahaan penyalur ilegal untuk menipu korbannya.

Padahal gaji tersebut memiliki nominal yang tidak masuk akal dan ditawarkan dengan skema yang terlalu mudah.

Dengan mengenali modus-modus tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam penipuan yang merugikan.

Pemerintah juga terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan ilegal demi melindungi pekerja migran Indonesia.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#Operandi #pekerja migran indonesia #buruh