MALANG KOTA - Dokter AYSP yang beberapa hari terakhir banyak diperbincangkan resmi mengambil langkah hukum.
Pada 18 April lalu, yang bersangkutan melaporkan QAR, 31, perempuan asal Bandung ke Polresta Malang. Materi laporannya yakni pencemaran nama baik.
Itu berkaitan dengan unggahan QAR di Instagram, yang menuding dokter AYSP melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto mengatakan, aduan tersebut dikirimkan sebelum dokter AYSP dipanggil polisi pada Selasa lalu (29/4).
Baca Juga: Polisi Periksa Dokter AYSP, Merasa Difitnah
Dalam pemanggilan tersebut, AYSP memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat itu, dokter AYSP dicecar sebanyak 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap QAR.
Yudi melanjutkan, ke depan polisi juga akan mendalami pengaduan dokter AYSP.
Dia memastikan bahwa semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain pengaduan AYSP, polisi juga sedang mendalami keterangan dari enam pihak yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Seorang Dokter Persada Hospital, AYSP Penuhi Panggilan Penyidik Polisi
Yakni keterangan korban QAR, korban A, dokter AYSP, teman QAR, dan dua pegawai Persada Hospital. Kemudian, barang bukti berupa salinan rekaman CCTV.
”Jika diperlukan, akan ada pemeriksaan tambahan dari saksisaksi lain,” ucap Yudi.
Setelah itu, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.
Saat berkas sudah lengkap, polisi akan mengajukan berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU). (mel/by)
Editor : Aditya Novrian