Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

RSUD Soewandhie di Surabaya Subsidi Silang Pasien BPJS Kesehatan

Aditya Novrian • Rabu, 7 Mei 2025 | 17:32 WIB

Keluarga pasien RSUD dr M. Soewandhie mengurus berkas pendaftaran kemarin (6/5) siang (DOKUMEN JAWA POS).
Keluarga pasien RSUD dr M. Soewandhie mengurus berkas pendaftaran kemarin (6/5) siang (DOKUMEN JAWA POS).

SURABAYA – RSUD dr M. Soewandhie memberlakukan prosedur subsidi silang untuk menjamin perawatan pasien BPJS Kesehatan berjalan maksimal.

Hal itu dilakukan karena nilai klaim yang diajukan selisih dengan biaya riil perawatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan besaran klaim sudah disesuaikan dengan panduan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca Juga: Pemkot Malang Tanggung Iuran BPJS Naker 4.000 Pekerja

Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD dr M. Soewandhie Arif Setiawan menjelaskan, dalam sehari ada 1.500 pasien peserta BPJS Kesehatan merujuk ke rumah sakit pelat merah itu.

Angka itu mendominasi jumlah pasien secara keseluruhan yang ditangani setiap hari.

Maka operasional terbesar rumah sakit adalah penyediaan layanan untuk kelompok tersebut.

Dia mencatat, pada 2024 lalu nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 269 miliar.

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Namun, besaran itu jauh dari biaya rill perawatan pasien peserta jaminan kesehatan yang mencapai Rp 479 miliar.

”Jadi tahun 2024 total ada selisih Rp 210 miliar. Selisih dari biaya riil kami ambil dari profit rumah sakit,” tuturnya. 

Manajemen rumah sakit menjamin pelayanan ke warga Surabaya akan tetap maksimal.

Skema subsidi silang dilakukan untuk memastikan layanan tidak berpengaruh ke pasien.

Apalagi bagi warga Surabaya sendiri, maka wajib dilayani sebaik mungkin.

”Tiga tahun terakhir memang ada selisih, karena itu kami lakukan subsidi silang,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan, sistem pembayaran klaim merujuk pada tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBGs) yang dikeluarkan kemenkes.

Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan prosedur dan klaim dan kondisi riil sudah benar.

”Bila ada selisih biaya riil maka akan diverifikasi dulu. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan  atau  tidak,” ujarnya. (ata/gal/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #subsidi silang #kesehatan publik #RSUD Soewandhie Surabaya #bpjs kesehatan #layanan kesehatan