Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, tengah menghadapi proses hukum akibat unggahan meme yang dianggap menghina Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi.
Meme tersebut diunggah pada Maret 2025 melalui akun X miliknya, @reiayanyami.
Seiring unggahan itu menjadi sorotan publik, SSS juga sempat aktif merespons berbagai hujatan hingga 6 Mei 2025.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Bill Gates, Bahas Dukungan Program Makan Bergizi Gratis
Pada 9 Mei 2025, Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa SSS telah ditangkap.
Penangkapan dilakukan di tempat kosnya yang berada di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Terkait kasus ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasa Nasbi, menyarankan agar SSS mendapatkan pembinaan alih-alih dikenakan hukuman.
Baca Juga: Atas Donasi Rp2,6 Triliun ke Indonesia, Bill Gates Akan Terima Penghargaan dari Prabowo
Ia menilai tindakan tersebut masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya bisa menjadi lebih baik lagi, tetapi bukan dihukum begitu. Karena ini masih dalam konteks demokrasi," ujarnya, dikutip dari Tempo.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Isu Pemakzulan Gibran: Itu Sebuah Aspirasi
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan SSS.
Ia menyatakan siap menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Sebagian warganet melihatnya sebagai ekspresi sah dalam bentuk satire politik, sementara sebagian lainnya menilai tindakan tersebut tidak pantas karena dianggap mencoreng martabat simbol negara. (nai)
Editor : Aditya Novrian