Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Cegah Penumpukan di TPA, Alokasikan Dana Rp 2,5 Miliar

Bayu Mulya Putra • Rabu, 14 Mei 2025 | 18:54 WIB

PERPANJANG USIA TPA: Sampah di TPA Supit Urang mulai menumpuk. Pemkot Malang sudah menyiapkan dana khusus untuk mengolahnya.
PERPANJANG USIA TPA: Sampah di TPA Supit Urang mulai menumpuk. Pemkot Malang sudah menyiapkan dana khusus untuk mengolahnya.

MALANG KOTA - Untuk mencegah penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyediakan dana penanganan senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, usia sanitary landfill di sana kurang dari enam tahun. Ditambah lagi, sampah yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai 560 ton per hari.

”Untuk sampah yang diolah di lahan sanitary landfill seluas 16 hektare, sekarang tingginya antara sampai 15 meter,” kata dia.

Rahman melanjutkan, kondisi itu membuat pihaknya berkejaran dengan waktu untuk mencegah penumpukan.

Baca Juga: DLH Segera Bangun TPA Randuagung di Singosari Malang

Karena itu, pengolahan sampah sangat dibutuhkan. Dalam pengelolaan di TPA, sampah sebaiknya tidak hanya ditimbun, namun juga diolah menjadi energi terbarukan seperti energi listrik.

Itu sesuai dengan Gerakan Nasional Indonesia Bersih dari Sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk jangka panjang, TPA Supit Urang sebetulnya membutuhkan metode Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan bahan bakar turunan sampah.

Dengan RDF, sampah yang diolah menjadi bahan bakar turunan sampah mencapai 72 ton per hari. Kemudian potensi kas daerah yang bisa diperoleh dari pengolahan sampah di RDF mencapai Rp 10 miliar per tahun.

Kendati demikian, pembangunan RDF membutuhkan dana Rp 55 miliar. Itu hanya pembangunan tahap pertama, sementara kebutuhan dana keseluruhan mencapai Rp 187 miliar.

Baca Juga: Pemerintahan Kabupaten Malang Berencana Tanam Bambu Petung di TPA Paras

”Namun sampai sekarang belum masuk plafon APBD 2025,” imbuh Rahman.

Karena itu pihaknya menyiapkan upaya jangka pendek. Berupa mining sampah atau pengolahan kembali sampah yang terdekomposisi menjadi sumber daya yang dimanfaatkan seperti pupuk. Total dana yang sudah teralokasi sekitar Rp 2,5 miliar.

”Untuk penanganannya menggunakan alat di sana yang bisa melakukan pengangkutan dan pengolahan,” jelas Rahman.

Selanjutnya sampah diolah menjadi briket. Menurut Rahman, pengolahan sampah dengan mining akan berlangsung pada 2025 ini. Harapannya, tahun 2026 hasil pengolahan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#Sediakan #TPA #DLH #Kota Malang #Dana