Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan pendaftaran bakal calon ketua umum baru untuk menggantikan posisi Kaesang Pangarep.
Tidak seperti partai politik pada umumnya, PSI memilih untuk menggelar proses seleksi terbuka yang disebut sebagai Pemilu Raya.
Mekanisme ini diinspirasi dari ide Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca Juga: Bali Dinobatkan sebagai Pulau Terfavorit di Dunia Tahun 2025
Menurut pernyataan Juru Bicara DPP PSI, Beny Papa, masa pendaftaran calon ketua umum ini dibuka mulai tanggal 13 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 18 Juni 2025.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor DPP PSI yang berlokasi di Jakarta.
Beny menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, dan para pendaftar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/5/2025), Wakil Ketua PSI, Andy Budiman, memberikan pernyataan menarik.
Ia mengungkapkan harapannya agar Jokowi, yang dianggap sebagai panutan dan inspirator PSI, dapat ikut serta sebagai salah satu kandidat calon ketua umum.
"Apakah Jokowi akan mendaftar? Kita doakan, Mas," ujar Andy.
Namun, ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri tetap harus memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku di dalam internal partai.
Ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap calon.
Pertama, harus mendapatkan dukungan dari minimal lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI yang berada di tingkat provinsi.
Kedua, calon juga harus memperoleh dukungan dari sedikitnya 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten atau kota.
Jumlah dukungan tersebut tidak boleh kurang dari batas minimal yang ditetapkan, meskipun boleh melebihi.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ketua TP PKK Kota Malang Bakal Optimalkan Galeri UMKM
Selain itu, Andy juga menambahkan bahwa semua bakal calon diwajibkan telah resmi menjadi kader PSI paling lambat tanggal 3 Juli 2025.
Jika ada yang baru mendaftar sebagai anggota setelah tanggal tersebut, maka orang tersebut tidak dapat ikut serta dalam Pemilu Raya, baik sebagai peserta pemilihan maupun sebagai pemilih.
Pengumuman pemenang Pemilu Raya akan disampaikan saat Kongres PSI di Kota Solo pada Juli 2025. (nai)
Editor : Aditya Novrian