Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa dan Selebgram Isa Zega Sama-Sama Naik Banding

Mahmudan • Jumat, 16 Mei 2025 | 18:22 WIB

MASIH BERLANJUT: Selebgram Adrena Isa Zega di sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).
MASIH BERLANJUT: Selebgram Adrena Isa Zega di sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).

KEPANJEN – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Adrena Isa Zega, 41, bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sebab kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Pengajuan banding diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen kemarin (15/5).

Baca Juga: Selebgram Adrena Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Perkara dengan nomor registrasi 67/Pid.Sus/2025/PN Kpn itu sudah berstatus pemberitahuan untuk memeriksa berkas (inzage).

Artinya, sudah ada permohonan banding.

Permohonan banding dilayangkan JPU terlebih dahulu, yakni 9 Mei lalu.

Lima hari kemudian, 14 Mei lalu baru giliran terdakwa Isa Zega.

“Betul, kami yang mengajukan banding,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi SH MH kemarin (15/5).

Baca Juga: Selebgram Isa Zega Tantang Sumpah Pocong

Seperti diberitakan, selebgram Isa Zega dinyatakan telah mencemarkan nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Isa pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024 melalui Story dan Reels Instagram akun @zega_real, serta TikTok @mami_online.

Atas kasus tersebut, Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 8 Mei lalu.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Shandy Purnamasari, Jarmoko SH mengapresiasi langkah JPU untuk naik banding.

Hal itu karena hukuman tidak serta merta mengembalikan keadaan seperti sedia kala.

“Bagi klien saya, vonis tersebut belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat dirinya beserta keluarga. Sekaligus belum bisa memulihkan kerugian immaterial pada bisnisnya, yaitu MS Glow,” kata dia.

Jarmoko mengatakan korban berharap hukuman bagi terdakwa diperberat.

“Memang banding itu kewenangan JPU, tapi klien saya berharap hukumannya tidak hanya 3,5 tahun, tapi maksimal menurut pasal yang didakwakan tersebut,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Selebgram #kasus hukum #ms glow #Isa Zega #Terjerat Hukum #Cemarkan Nama Baik #pengadilan