RADAR MALANG – Dunia maya kembali diguncang dengan kemunculan grup Facebook kontroversial bertajuk Fantasi Sedarah, yang viral pada Mei 2025. Grup tersebut berisi konten menyimpang berupa fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk anak di bawah umur. Pemerintah telah memblokir grup ini, namun sorotan publik tak berhenti: bagaimana konten sebrutal ini bisa lolos dari radar pengawasan? Dan lebih penting lagi—apa yang sebenarnya gagal dalam sistem kita?
Dari perspektif feminis, fenomena ini tidak bisa dilihat sebagai kasus insidental belaka. Ini adalah cermin retak dari sistem yang selama ini membungkam korban, memelihara tabu, dan abai pada perlindungan perempuan dan anak—terutama di ruang digital.
Baca Juga: Apakah Rumah Sakit Aman Bagi Perempuan? Menguak Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang
Ruang Digital: Medan Baru Kekerasan Seksual
Alih-alih menjadi ruang aman, platform media sosial kini justru menjadi kanal penyebaran kekerasan seksual berbasis gender. Grup seperti Fantasi Sedarah menjadi tempat berkumpulnya predator seksual, memperkuat rape culture, dan menormalisasi hasrat inses yang seharusnya dikutuk keras.
Dari kacamata feminis, inilah bentuk patriarchal violence yang telah bermigrasi ke dunia daring, dan menjadi lebih sulit diawasi. Korban, khususnya anak-anak perempuan, mengalami gempuran ganda: terekspos predator, sekaligus terbungkam oleh rasa takut, stigma, dan tekanan sosial.
Kekerasan Dimulai dari Rumah
Pakar perlindungan anak menegaskan, inses sering kali terjadi dalam lingkup keluarga. Pelakunya bukan orang asing, melainkan sosok terdekat, ayah, paman, saudara kandung. Sayangnya, budaya tabu dan obsesi menjaga “nama baik keluarga” membuat banyak kasus tak pernah sampai ke ranah hukum.
Masyarakat yang masih gemar menyalahkan korban, terutama perempuan, hanya memperpanjang lingkaran kekerasan. Dari perspektif feminis, inilah bentuk victim-blaming sistemik yang menguntungkan pelaku dan menyiksa korban secara mental maupun sosial.
Baca Juga: Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan
Negara Datang Terlambat?
Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir grup Fantasi Sedarah, tindakan ini hanya terjadi setelah tekanan publik memuncak. Padahal, kasus serupa bukan kali pertama muncul. Ini menunjukkan lemahnya sistem deteksi dan pencegahan terhadap konten predator di ruang digital.
Pemerintah memang baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Namun tanpa penguatan literasi digital, pendidikan seksualitas progresif, dan sistem pelaporan ramah korban, aturan itu hanya akan jadi dokumen formalitas.
Pendidikan Seksualitas: Bukan Tabu, Tapi Solusi
Fenomena ini membuktikan urgensi pendidikan seksualitas sejak dini. Anak-anak harus diajari tentang batas tubuh, hak untuk berkata tidak, serta bagaimana mengenali dan melaporkan kekerasan—meskipun pelakunya adalah orang dewasa terdekat.
Literasi digital juga harus dimasukkan dalam kurikulum, terutama di era ketika anak-anak lebih dulu mengenal internet daripada konsep consent dan privasi.
Baca Juga: DP3A Kabupaten Malang Catat Sembilan Perempuan Jadi Korban Kekerasan
Warga Tak Mau Diam
Gelombang kecaman datang dari berbagai kalangan. Komisi III DPR RI mendesak Polri dan Kominfo menutup seluruh kanal interaksi predator. Lembaga masyarakat sipil dan pegiat perempuan juga menyerukan pentingnya reformasi perlindungan digital yang berpihak pada korban.
Catatan Akhir: Saatnya Negara dan Masyarakat Bangun
Viralnya Fantasi Sedarah bukan sekadar berita heboh sesaat. Ini adalah alarm keras akan darurat kekerasan seksual yang terorganisir di ruang digital, yang selama ini dibiarkan hidup subur di balik stigma dan pembiaran.
Dari sudut pandang feminis, solusi bukan hanya soal pemblokiran. Yang dibutuhkan adalah revolusi sosial: penghentian victim-blaming, pendidikan seksualitas berbasis hak, sistem hukum yang berani menindak pelaku, dan ruang digital yang benar-benar aman bagi perempuan dan anak. (my)
Editor : A. Nugroho