Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kemhan Beberkan Rencana TNI Siapkan Fasilitas Produksi Obat untuk Dukung Ketersediaan Obat Nasional

Aditya Novrian • Senin, 19 Mei 2025 | 02:22 WIB

Ketua BPOM, Taruna Ikrar di acara pembukaan Indonesia Cosmetics Ingredients 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara. ( Cantika/Najwa Azzahra)
Ketua BPOM, Taruna Ikrar di acara pembukaan Indonesia Cosmetics Ingredients 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara. ( Cantika/Najwa Azzahra)

RADAR MALANG - Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mematangkan persiapan fasilitas produksi obat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari upaya mendukung ketersediaan obat nasional.

Kepala Biro Humas Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, menyatakan bahwa fasilitas ini akan menjadi basis produksi obat yang nantinya akan didistribusikan melalui jaringan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Program ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional sekaligus menekan harga obat yang selama ini dinilai masih tinggi di Indonesia.

Baca Juga: 36 Peserta SAR Malang Raya Pelajari Teknik Penyelamatan di Permukaan Air

Rencana tersebut muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan revitalisasi laboratorium farmasi militer menjadi pabrik obat pertahanan negara.

Obat-obatan produksi TNI tidak hanya untuk kebutuhan internal, tetapi juga akan disumbangkan kepada masyarakat, khususnya melalui apotek-apotek yang tergabung dalam koperasi desa.

Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga telah dijalin untuk mendukung program ini.

Baca Juga: Warga Desa Sidorahayu Keluhkan Jalan Jurang Akhir Gelap dan Rusak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan penuh terhadap rencana TNI memproduksi dan mendistribusikan obat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaga militer memiliki hak untuk memproduksi obat selama memenuhi standar dan prosedur yang berlaku.

BPOM akan melakukan pengawasan ketat dan maksimal terhadap seluruh proses produksi dan distribusi obat yang dilakukan TNI.

Baca Juga: Setoran Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Malang Capai Rp 66 M

Taruna juga menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam produksi obat ini sejalan dengan peran negara, serupa dengan perusahaan BUMN seperti Bio Farma dan Kimia Farma yang sudah lama beroperasi di sektor farmasi.

Secara regulasi, tugas produksi obat oleh TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 yang mengatur fungsi lembaga farmasi militer, meliputi produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.

Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit mengatur distribusi obat oleh TNI, sehingga rencana distribusi melalui koperasi desa menjadi inovasi baru yang tengah dibahas lebih lanjut.

Rencana ini juga mendapat perhatian publik dan berbagai kalangan, dengan sebagian mendukung sebagai langkah strategis meningkatkan ketersediaan obat dan kemandirian nasional, sementara sebagian lain mengkritisi potensi tumpang tindih fungsi dan pengawasan.

Namun, Kemhan dan BPOM memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan demi keamanan dan kualitas obat yang diproduksi TNI.

Baca Juga: Deal! Jeremie Frimpong Sepakat Gabung Liverpool, Kevin De Bruyne Menyusul?

Dengan langkah ini, TNI diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan obat nasional sekaligus mendukung program-program pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan di tingkat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#TNI #kemhan #obat-obatan