Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Budi Arie Disebut Dapat Komisi 50 Persen dari Kasus Judi Online, Projo Angkat Suara

Aditya Novrian • Senin, 19 Mei 2025 | 21:10 WIB

 

Potret Budi Arie
Potret Budi Arie

RADAR MALANG - Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan bahwa Budi Arie Setiadi, saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menerima jatah sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online.

Dugaan ini disampaikan dalam sidang perdana kasus mafia akses judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa terlibat dalam praktik suap untuk membuka blokir situs judi online yang ditangani Kementerian Kominfo.

Baca Juga: 11 Pegawai Kominfo Terjerat Kasus Perlindungan Situs Judi Online, Nama Budi Arie Ikut Terseret

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam distribusi, transmisi, dan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian secara ilegal.

Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, bertemu dengan Jonathan—yang kini berstatus buron.

Jonathan meminta Alwin mencarikan orang dalam Kemenkominfo untuk "menjaga" website judi agar tidak diblokir.

Alwin lalu menghubungi Fakhri Dzulfiqar, pegawai Kominfo, dan meminta bantuannya untuk menjaga tiga situs judi online dengan bayaran Rp1 juta per situs per bulan.

Baca Juga: Bekuk Sindikat Judol Jaringan Internasional

Fakhri menyanggupi, dan kerja sama itu berlanjut hingga jumlah situs yang harus diamankan mencapai ratusan.

Pada April 2023, Alwin menyerahkan 21 situs tambahan kepada Fakhri.

Ia juga memberikan tiga unit ponsel dengan nomor luar negeri untuk menjalankan misi tersebut.

Sepanjang tahun, kerja sama ini terus berlanjut hingga Desember 2023.

Dalam prosesnya, Fakhri memperkenalkan Alwin kepada pejabat Kominfo lainnya, termasuk Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.

Denden meminta tarif pengamanan situs dinaikkan menjadi Rp4 juta per situs, yang disetujui oleh Alwin.

Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut mendapat perintah dari Budi Arie untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs perjudian.

Baca Juga: Perceraian akibat Judol Meningkat

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Meski Adhi gagal lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap bisa bergabung ke Kominfo berkat dukungan Budi Arie.

Namun, kehadiran Adhi justru mengganggu praktik pengamanan situs karena ia aktif melaporkan situs judi ke tim pemblokiran.

Untuk menghentikan Adhi, Denden dan Muhrijan alias Agus mengajaknya bekerja sama.

Baca Juga: Miris, Pelajar Bermain Judi Online Mulai Marak

Mereka menawarkan bagian 20 persen dari total keuntungan yang nilainya bisa mencapai Rp1–5 miliar.

Adhi meminta mereka menemui Zulkarnaen, teman dekat Budi Arie.

Dari situ, mereka sepakat bekerja sama.

Zulkarnaen ditawari Rp3 juta per situs, dan kemudian muncul pembagian keuntungan: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie disebut mendapat 50 persen.

"Ketiga terdakwa, yakni Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan, bertemu di sebuah kafe di Senopati untuk membahas pengamanan situs judi dan pembagian keuntungan sebesar Rp8 juta per situs. Dari jumlah itu, Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen," ungkap jaksa.

Praktik ini berlangsung hingga 2024.

Jaksa menyebut pada Mei 2024, ada sekitar 3.900 situs judi online yang “dijaga”, dengan total keuntungan mencapai Rp48,75 miliar dalam satu bulan.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Desember 2024, Budi Arie membantah tuduhan tersebut.

Ia meminta publik untuk tidak menyebarkan fitnah atau membangun opini yang menyudutkannya.

Baca Juga: Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online yang Diduga Mengalir ke Partai Politik

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, juga memberikan pernyataan.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat asumsi bahwa Budi Arie, yang juga Ketua Umum Projo, menerima uang haram dari praktik judi online.

"Publik bisa melihat rekam jejak Budi Arie selama menjadi Menkominfo, yang justru berada di garis depan dalam pemberantasan judi online," kata Handoko dalam siaran pers, Minggu (18/5).

Ia menambahkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak menyebutkan Budi Arie secara langsung mengetahui ataupun menerima uang dari hasil praktik tersebut.

"Faktanya, Budi Arie tidak mengetahui soal pembagian uang tersebut, apalagi menerimanya. Hal ini juga sudah ia sampaikan kepada penyidik Polri saat dimintai keterangan," tegasnya. (rossa)

Editor : Aditya Novrian
#50 Persen #Sidang #Dapat #Judi Online #Jaksa #Budi Arie #pengadilan #judol