Radar Malang – Setelah pengumuman kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024, peserta yang dinyatakan lulus kini memasuki tahapan penting dalam sistem administrasi kepegawaian, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pengisian DRH secara digital mulai 1 hingga 30 Juni 2025. Dalam tahap ini, peserta wajib mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen identitas, ijazah, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Setiap data dan dokumen yang diunggah akan diverifikasi kembali oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan Rp 69 M untuk 3.799 ASN Baru
Peserta yang lalai atau tidak melengkapi dokumen sesuai waktu yang ditentukan dapat mengalami penundaan atau bahkan pembatalan penetapan sebagai ASN PPPK.
Setelah DRH selesai dan dinyatakan valid, instansi pengusul akan mengajukan usul penetapan Nomor Induk PPPK kepada BKN. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Nomor Induk PPPK merupakan identitas resmi yang menandai status peserta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sah secara hukum.
Proses ini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan kepegawaian. Sistem digital yang digunakan bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat penetapan pegawai.
Baca Juga: Akhir Mei Pengumuman Rekrutmen PPPK Malang Raya Tahap Dua
Instansi pemerintah diminta untuk proaktif dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada peserta yang lulus agar proses pasca-kelulusan dapat berjalan lancar. Selain itu, seluruh pihak diminta memastikan keamanan dan validitas data pribadi selama pengisian DRH berlangsung.
Pemerintah juga mengingatkan peserta agar hanya mengakses informasi resmi melalui situs SSCASN, BKN, atau instansi masing-masing untuk menghindari informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan proses PPPK.
Dengan selesainya proses DRH dan penetapan NI PPPK, peserta yang lulus akan resmi menjalankan tugasnya sebagai ASN PPPK dan mulai menerima hak serta kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian