RADAR MALANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes Polri resmi mengungkap keterlibatan enam individu sebagai pelaku utama dalam kasus grup Facebook berjudul Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kelompok ini diduga kuat memfasilitasi penyebaran konten penyimpangan seksual, khususnya yang melibatkan anggota keluarga sendiri atau inses.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa para tersangka bertindak sebagai administrator grup sekaligus anggota aktif yang secara rutin mengunggah foto dan video berbau pornografi, termasuk melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Baca Juga: Sudah Lulus PPPK? Berikut Tahapan Krusial yang Tak Boleh Kamu Lewatkan!
Penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa (20/5).
Operasi penangkapan dilakukan secara marathon oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bersama Polda Metro Jaya.
Para pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ribuan Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, telepon genggam, serta foto dan video yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap motif serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin terlibat.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan pemeriksaan terhadap para pelaku.(NR)
Editor : Aditya Novrian