RADAR MALANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex periode 2018–2023; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex.
Baca Juga: Edukasi Seksual Sejak Dini Langkah Penting Mencegah Kekerasan Seksual
“Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan cukup bukti,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5).
Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada surat perintah penahanan berbeda untuk masing-masing tersangka, yaitu nomor 32 untuk Iwan, nomor 33 untuk Dicky, dan nomor 34 untuk Zainuddin, semuanya tertanggal 21 Mei 2025.
Baca Juga: Cek Udara dan Air Sekitar Industri Tahu Tropodo
Abdul Qohar memaparkan, kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI dengan total Rp692 miliar diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja sebagaimana tujuan awal pemberian kredit.
“Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif,” jelas Qohar.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
Qohar menegaskan, kerugian tersebut berasal dari kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan, yakni sebesar Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menemukan keanehan pada laporan keuangan Sritex tahun 2021, di mana perusahaan mencatat kerugian Rp15,6 triliun, padahal tahun sebelumnya meraih keuntungan Rp1,2 triliun.
Penyidik kemudian memfokuskan pemeriksaan pada total kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024, yakni sebesar Rp3,58 triliun, yang berasal dari sejumlah bank daerah dan bank milik negara.
Qohar menambahkan, dalam proses pemberian kredit, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata diduga tidak melakukan analisis yang memadai serta melanggar prosedur dan syarat yang berlaku.
Salah satunya, Sritex hanya memiliki predikat BB-, padahal kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A.
Baca Juga: Pelatihan Tata Kecantikan Kulit di Wonosari Dibiayai DBHCHT
Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.(NR)
Editor : Aditya Novrian