RADAR MALANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Besarannya tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK 39/2024.
Baca Juga: Jembatan Desa Sumberoto Rusak Diterjang Banjir Diperkirakan Telan Rp 1,5 M
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun 2026.
Menurut Pasal 2 PMK 32/2025, penggunaan standar biaya ini bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui sesuai kebutuhan.
Kompensasi lembur ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, dengan pengecualian bagi mereka yang bekerja melalui perjanjian alih daya (outsourcing).
Baca Juga: 6 Bulan Setelah Pengumuman Final Universe League, AHOF Umumkan Tanggal Debut Tahun Ini!
Uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.
Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dan diberikan maksimal satu kali dalam sehari.
Berikut rincian besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN:
1. ASN
- Uang Lembur:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
- Uang Makan Lembur:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: 25 CJH asal Kota Malang Pisah Kloter akibat Syarikah
2. Non-ASN
- Uang Lembur:
Honorer: Rp20.000 per jam
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000 per jam
- Uang Makan Lembur:
Honorer: Rp31.000 per hari
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000 per hari
Aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan pemberian kompensasi kerja lembur bagi pegawainya.(NR)
Editor : Aditya Novrian