Radar Malang – Proses pengembalian dana kepada konsumen proyek Meikarta kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari beberapa pembeli yang menyatakan tidak menerima pengembalian dana secara penuh. Meskipun PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang telah mengembalikan sebagian dana kepada 13 konsumen pada tahap pertama, sejumlah pihak merasa dirugikan karena refund yang diterima tidak mencapai 100 persen dari jumlah yang telah dibayarkan.
Dari total nilai pengembalian tahap pertama sebesar Rp 35 miliar, beberapa konsumen mencatat adanya potongan dalam refund yang mereka terima. Potongan tersebut berasal dari beberapa komponen pembayaran seperti booking fee, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menimbulkan pertanyaan dan rasa kecewa di kalangan konsumen yang berharap mendapatkan pengembalian penuh atas transaksi yang batal.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memberikan klarifikasi bahwa tidak seluruh komponen dalam transaksi properti dapat dikembalikan. Booking fee diketahui bukan merupakan bagian dari pembayaran yang masuk langsung ke pengembang, melainkan kepada pihak perantara atau broker. Selain itu, PPN dan PPh merupakan pajak resmi yang disetorkan ke negara dan secara peraturan tidak dapat dikembalikan oleh pengembang kepada konsumen.
Pihak kementerian juga menyatakan bahwa proses refund ini tetap dalam pengawasan dan ditargetkan selesai untuk seluruh 132 konsumen yang terdaftar, dengan total pengembalian sebesar Rp 113,25 miliar. Seluruh proses diupayakan selesai paling lambat pada Juli 2025, dengan pelaksanaan secara bertahap agar tidak menimbulkan kekacauan administratif maupun keuangan di pihak pengembang.
Pengembang diminta untuk menjalin komunikasi yang terbuka dengan para konsumen, terutama dalam menjelaskan rincian komponen pengembalian dana. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan menghindari kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Keruk Sampah Menumpuk di Sungai BuntungPemerintah juga mengimbau agar seluruh proses ini mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap konsumen, mengingat posisi mereka sebagai pihak yang telah dirugikan dalam proyek yang tidak berjalan sesuai rencana tersebut.
Konsumen yang merasa dana mereka belum dikembalikan sepenuhnya disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pengembang dan kementerian, serta melaporkan bila ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur. Pemerintah membuka ruang komunikasi dan mediasi agar setiap kasus bisa diselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Proses refund Meikarta menjadi pelajaran penting dalam tata kelola proyek properti berskala besar di Indonesia. Pengembalian dana yang tidak 100 persen membuka diskusi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen, transparansi dalam transaksi properti, dan peran pemerintah dalam menjembatani persoalan antara masyarakat dan pengembang. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian