Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Masyarakat Hingga Lembaga Perlindungan Anak Mengecam, Polisi Turun Tangan Tangani Kasus Ini

Aditya Novrian • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB

Pernikahan anak yang viral di Lombok
Pernikahan anak yang viral di Lombok

Radar Malang – Kasus pernikahan anak kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan prosesi pernikahan adat Sasak, atau nyongkolan, antara sepasang remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video tersebut memperlihatkan SMY, siswi SMP berusia 15 tahun, menikah dengan SR, siswa SMK berusia 17 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Meski menuai pujian dari sebagian warga lokal sebagai bentuk pelestarian budaya, kasus ini langsung dikecam oleh lembaga-lembaga perlindungan anak dan tokoh nasional.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Tengah. Menurutnya, pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak dan bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Siapkan Program Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Malang

LPA menilai bahwa dalih budaya seperti tradisi merariq atau membawa lari calon istri tidak bisa lagi dijadikan alasan pembenaran pernikahan usia dini. Dalam kasus ini, keluarga disebut tetap melangsungkan pernikahan meskipun sempat dicegah oleh pemerintah desa dan aparat setempat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam keras kejadian tersebut. Mereka menyebut bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk degradasi moral dan kemunduran dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengimbau agar masyarakat mulai meninggalkan praktik pernikahan anak atas nama tradisi. Ia menegaskan bahwa Islam mendorong kedewasaan dalam pernikahan, bukan semata-mata usia biologis.

Baca Juga: Usia SD dan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Malang

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari LPA dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan tersebut.

Jika terbukti, mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak maupun UU TPKS.

Kasus ini membuka kembali urgensi edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan anak.

Pemerintah dan tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah praktik ini agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara layak tanpa kehilangan hak-hak dasarnya. (Rizz)

Editor : Aditya Novrian
#tradisi #NTB #Adat #lombok #pernikahan dini