RADAR MALANG - Polisi berhasil membongkar praktik produksi skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP serta tujuh karyawan lain dengan inisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Perajin Kulit di Kabupaten Malang Hasilkan 100 Dompet Per Hari
Penggerebekan ini mengejutkan publik setelah diketahui pabrik tersebut menggunakan tepung tapioka sebagai bahan baku pembuatan skincare.
Kombes Mustofa menegaskan, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian dalam meracik produk perawatan kulit.
Mereka hanya mengandalkan tutorial dari YouTube untuk memproduksi skincare palsu secara asal-asalan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dikonfirmasi Jadi Tersangka Pemerasan kepada Pengusaha Skincare, Reza Gladys
“Enggak ada ilmunya, dia lihat dari Youtube saja. Background pemilik hanya jualan online, jadi punya ide jual skincare,” ujar Mustofa.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek skincare GlowGlowing, melalui kuasa hukumnya.
Sejumlah konsumen mengeluhkan wajah mereka menjadi panas dan beruntusan setelah menggunakan produk palsu yang dijual atas nama GlowGlowing dan Elstim Skincare.
Baca Juga: Gak Bisa Asal Dagang, Rumah Potong Pedagang Ayam Tradisional Harus Lulus Sertifikasi!
Keluhan tersebut diterima pelapor melalui pesan langsung di Instagram dan TikTok resmi merek tersebut.
Polisi menemukan bahwa para pelaku memproduksi skincare palsu dengan membeli bahan baku, kemasan, dan label dari toko online tanpa izin pemilik merek.
Produk tersebut kemudian dijual secara daring melalui Shopee dengan nama toko “Pusat Glowing Store” dan Lazada dengan nama “Glow Solution” dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket—sekitar setengah dari harga produk asli.
Selama dua tahun beroperasi sejak 2023, bisnis ilegal ini menghasilkan omzet hingga Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan produk skincare palsu, antara lain 1.020 pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jerigen bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih, serta berbagai alat produksi dan stiker label palsu.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(NR)
Editor : Aditya Novrian