KEPANJEN - Laboratorium uji milik Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang meraih sertifikat akreditasi ISO 17025:2017. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan kata lain, kompetensi laboratorium uji itu mendapat pengakuan berstandar.
Selain itu, juga menjadi jaminan bahwa hasil pengujian laboratorium memiliki kualitas dan keandalan tinggi. Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, sejak 2019 lalu, pihaknya sudah merintis laboratorium.
“Kami mulai dari pembenahan gedung laboratorium, peningkatan SDM atau staf laboratorium, dan penambahan alat uji laboratorium,” ujar pria yang akrab disapa O’ong itu kemarin (3/6).
Prosesnya mencakup audit kelayakan dan kelengkapan dokumen, sumber daya, hingga kunjungan lapangan oleh assessor dari KAN. Kunjungan lapangan tersebut dilakukan pada 2024 lalu.
Akreditasi tersebut diberikan terhadap beberapa lingkup pengujian. Antara lain pengujian kuat tekan beton silinder, kubus, mortar, hammer test, dan analisis saringan. Dengan demikian, kualitas laboratorium sebagai rujukan bagi berbagai proyek pembangunan. Baik internal Kabupaten Malang maupun mitra eksternal.
“Melalui akreditasi KAN ini, kami berharap secara internal, mampu lebih meningkatkan mutu pekerjaan jalan dan jembatan. Sedangkan secara eksternal, laboratorium kami dapat menjadi rujukan daerah-daerah lain di luar Kabupaten Malang,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia juga melanjutkan, hal yang tidak kalah penting, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sewa laboratorium meningkat. Untuk diketahui, laboratorium yang terletak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbekalan Alat Berat DPUBM, Kecamatan Pakisaji itu terbagi menjadi tiga bagian utama. Yakni pengujian tanah, aspal, dan beton.
Sebelumnya, laboratorium juga terlibat dalam pengujian hasil pekerjaan fisik pembangunan jalan dan pernah menangani permintaan pengujian dari BPK Provinsi Jawa Timur pada 2023. Sebagai tindak lanjut, laboratorium akan menjalani surveilans berkala oleh KAN.
Hal itu untuk memastikan bahwa standar dan kualitas tetap konsisten terjaga dalam pelaksanaan pengujian ke depannya.
(yun/dan)
Editor : A. Nugroho