RADAR MALANG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, angkat bicara terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dilakukan pada periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia menyatakan siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, merupakan bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan kementeriannya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, khususnya guna mencegah hilangnya proses pembelajaran (learning loss).
Baca Juga: Gelombang PHK Menyerang Beruntun, Kali ini Petronas PHK Massal 5.000 Karyawan
Program tersebut mencakup pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor yang didistribusikan ke lebih dari 77 ribu sekolah selama empat tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat ini juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Nadiem menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama masa jabatannya berlandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Baca Juga: 18 Tahun Konsisten, Bagikan 840 Paket Daging di Hari Terakhir Tasyrik
Ia juga menegaskan tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun dan siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika diperlukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut.
Penyidik menemukan adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook), meskipun hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Baca Juga: Langgar Jam Melintas, 19 Truk Kena Tilang di Jalan Kalianak dan Karang Tembok
Anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun, yang berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus (DAK).
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
Nadiem menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai fondasi negara demokratis, serta mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun adil dalam menanggapi kasus ini.(NR)
Editor : Aditya Novrian