Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan yang sebelumnya beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Langkah ini diumumkan setelah rapat terbatas antara Presiden dan jajaran kabinetnya, dan disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini didasarkan pada tiga alasan utama.
Baca Juga: Menteri LH Klaim Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Serius, Namun Pengawasan Diperketat
Pertama, hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tambang tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merusak lingkungan.
Kedua, tim pemerintah yang turun langsung ke lapangan menemukan bahwa area pertambangan berada di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi, sehingga perlu dilindungi demi keberlanjutan ekosistem laut dan kawasan konservasi.
Ketiga, pencabutan ini juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat adat Papua Barat yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan lingkungan dan kehidupan sosial budaya mereka.
Baca Juga: Hancurnya Raja Ampat Menjadi Ancaman Besar Bagi Kehidupan Perempuan Papua
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Keputusan ini mendapat sorotan luas mengingat Raja Ampat merupakan salah satu kawasan laut terkaya di dunia, dikenal karena keindahan alam bawah lautnya yang luar biasa dan menjadi rumah bagi ribuan spesies laut, termasuk terumbu karang, ikan, hingga satwa langka.
Lebih dari sekadar destinasi wisata internasional, Raja Ampat juga memiliki nilai budaya dan ekologis yang tak ternilai. (nai)
Editor : Aditya Novrian