MALANG - Seputar lelang aset, ada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang juga menanganinya. Mereka mencatat ada 1.138 permohonan lelang sejak bulan Januari hingga Juni 2025. Objek yang diajukan beragam. Mulai dari aset bergerak seperti kendaraan, hingga aset tak bergerak seperti tanah dan rumah.
Mayoritas permohonan lelang itu datang dari perbankan. Dari semua permohonan lelang itu, ada 569 objek yang belum laku atau tidak ada penawaran. Sementara 241 objek lain sudah terjual. KPKNL mencatat hanya 2 persen permohonan lelang yang datang dari pihak pengadilan.
”Memang ada dua tipe eksekusi hak tanggungan (HT),” ujar Kepala KPKNL Malang Ridho Wahyono. Itu berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Eksekusi Hak Tanggungan. Yang pertama yakni parate eksekusi. Yaitu eksekusi langsung objek oleh kreditur tanpa penetapan pengadilan. Kreditur langsung mengajukan permohonan lelang melalui website lelang.go.id. Parate eksekusi menempati 98 persen permohonan lelang di KPKNL Malang.
Selanjutnya ada fiat eksekusi. Kreditur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan untuk mendapat penetapan eksekusi. Biasanya, fiat eksekusi terjadi karena ada sengketa dan persentasenya hanya 2 persen di KPKNL Malang. Ridho menjelaskan, seluruh proses lelang aset terpantau melalui website lelang.go.id. Semua keterangan permohonan lelang, proses pelelangan, hingga barang sudah laku terjual tercantum di sana. ”Kalau menemukan lelang di luar website kami, sudah dipastikan itu penipuan,” lanjut Ridho.
Calon pembeli hanya perlu membuat akun di lelang.go.id. Selanjutnya akan diarahkan ke halaman aset-aset yang sedang di lelang. Di sana, spesifikasi aset lelang bakal ditampilkan secara menyeluruh. ”Jadwal lelang rutin kami unggah di akun media sosial kami,” lanjur Ridho.
Penyerahan barang bergantung pada permohonan lelang yang dibeli. Tiap pemohon memiliki cara masing-masing untuk menyerahkan aset yang dilelang. Seluruh prosesnya tetap diawasi KPKNL melalui website resminya. (biy/mel/aff/by)
Editor : A. Nugroho