MALANG KOTA – Penahanan eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan periode 2017-2021 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat sejumlah respons. Salah satunya datang dari Direktur Polinema saat ini, Supriatna Adhisuwignjo.
Dia memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya juga percaya bahwa aparat penegak hukum (APH) bakal menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
”Kami prihatin. Namun, penetapan yang sudah disampaikan APH tidak menarik kesimpulan bahwa itu kasus Polinema, melainkan kasus personal,” ujar Supriatna.
Dia menyebut bahwa kasus itu bisa dijadikan refleksi untuk terus melakukan perbaikan. Baik dari sisi manajemen maupun tata kelola kampus.
Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Untuk diketahui, Awan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah kampus.
Selain Awan, Kejati Jawa Timur juga menahan HS, penjual tanah, sejak Rabu malam (11/6/2025). Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan penyimpangan prosedur dan administrasi dalam pengadaan tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan, kasus korupsi terjadi saat Polinema akan melakukan perluasan kampus pada tahun anggaran 2019-2020.
Kemudian kedua tersangka diduga melakukan perhitungan sepihak dan tidak melibatkan appraisal tanah dari pihak profesional. ”Penilaian harga tanah dilakukan berdasar penilaian pribadi AS (Awan Setiawan),” kata Saiful.
Tanah yang akan digunakan memiliki luas 7.104 meter persegi. Lalu disepakati harga tanah secara sepihak senilai Rp 6 juta per meter persegi.
Jika ditotal nilai keseluruhan tanah sebesar Rp 42,6 miliar. Kejati juga menemukan fakta bahwa negosiasi dan pembayaran dilakukan saat dua dari tiga bidang tanah belum bersertifikat dan tanpa surat kuasa dari seluruh pemilik tanah.
Kemudian pembayaran uang muka kepada HS sebesar Rp 3,8 miliar dilakukan pada 30 Desember dengan dokumen yang dibuat secara backdate (tanggal mundur).
Pembayaran tahap selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga mencapai total Rp 22,6 miliar. Namun tanpa diikuti proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah di Polinema. Diketahui pula bahwa sebagian besar lahan yang dibeli masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air.
Selain itu berbatasan langsung dengan sempadan sungai, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan gedung kampus.
Sebagian dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp 4,3 miliar dan Rp 3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli.
Itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB. (mel/by)
Editor : A. Nugroho