RADAR MALANG - Fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus Indonesia masih menjadi luka dalam yang tak kunjung sembuh. Meski kampus dianggap sebagai ruang aman dan beradab, kenyataannya tak sedikit mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual justru memilih diam. Keputusan untuk bungkam bukan karena mereka tidak ingin keadilan, melainkan karena sistem yang tidak berpihak dan masyarakat yang masih gemar menyalahkan.
Studi Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan bahwa ketakutan adalah alasan utama mengapa korban enggan melapor. Selain itu, rasa malu, tidak tahu prosedur pelaporan, dan merasa bersalah menjadi beban mental tambahan yang kerap kali lebih menyiksa dari kejadian itu sendiri.
Jeratan Stigma dan Budaya Patriarki
Korban kekerasan seksual di kampus kerap dibungkam oleh stigma yang masih lekat di masyarakat. Alih-alih mendapat dukungan, mereka malah dicurigai, dipertanyakan moralitasnya, bahkan dituding “mengundang” pelecehan lewat cara berpakaian atau gaya bergaul. Inilah wajah buram budaya victim-blaming yang membuat korban merasa tidak aman untuk bersuara.
Baca Juga: Jerat Sunyi di Balik Layar: Saat Kekerasan Seksual Mengintai di Media Sosial
Budaya patriarki memperparah keadaan, dengan menganggap lelaki sebagai pelaku dominan dan perempuan sebagai pihak yang “lemah”. Akibatnya, banyak penyintas merasa tak layak mendapat simpati, terlebih jika pelakunya memiliki posisi kuasa di kampus.
Ketimpangan Kuasa dan Ancaman Balas Dendam
Banyak kasus kekerasan seksual di kampus terjadi dalam hubungan yang tidak setara, seperti antara dosen dan mahasiswa. Dalam posisi timpang ini, korban merasa tidak memiliki kekuatan untuk menolak atau melawan. Mereka takut akan dibalas dengan nilai buruk, drop out, atau intimidasi sosial jika berani melapor.
Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan kekuasaannya untuk mengaburkan atau memanipulasi fakta. Sistem kampus pun kadang-kadang lebih memprioritaskan citra institusi daripada keselamatan korban.
Sistem Pelaporan yang Tidak Ramah
Prosedur pelaporan kekerasan seksual di banyak kampus sering kali bersifat formalitas belaka. Alih-alih menjadi tempat berlindung, sistem pelaporan justru menjadi sumber trauma baru: rumit, lambat, dan tidak sensitif gender. Korban dipanggil, diinterogasi, bahkan diancam sanksi jika tidak memenuhi prosedur yang sudah dirancang tanpa pendekatan psikologis.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Kekerasan Seksual? Ini Panduan untuk Orang Sekitar
Banyak korban merasa proses tersebut tidak memihak dan sekadar bentuk dokumentasi semu. Laporan yang masuk pun kerap mandek, tak ada tindak lanjut, atau disapu bersih demi “menjaga nama baik almamater”.
Minimnya Edukasi dan Dukungan Psikososial
Salah satu akar masalah lainnya adalah minimnya edukasi tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa. Banyak yang bahkan tidak tahu bahwa pengalaman yang mereka alami termasuk bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak. Tanpa pemahaman dan informasi, korban sering merasa sendirian dan tak memiliki pegangan untuk melawan.
Kampus belum maksimal dalam menyosialisasikan hak-hak korban, jalur pelaporan, dan bentuk dukungan psikologis. Bahkan satuan tugas seperti Satgas PPKS belum dijalankan secara optimal di banyak perguruan tinggi.
Fenomena Gunung Es: Data Bicara
Data yang ada menunjukkan realitas yang jauh lebih mengkhawatirkan. Survei #NamaBaikKampus mengungkap bahwa dari 174 penyintas, hanya 20 yang melaporkan ke pihak kampus. Sementara itu, Lintera Sintas Indonesia mencatat bahwa 93% korban kekerasan seksual tidak pernah melaporkan pengalaman traumatis mereka ke siapa pun.
Ini menandakan bahwa kasus yang mencuat ke publik hanya sebagian kecil dari yang benar-benar terjadi. Di balik tembok kampus, masih banyak suara yang tertahan dan luka yang dipendam diam-diam.
Seruan Perubahan: Kampus Harus Jadi Tempat Aman
Fenomena ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Dibutuhkan perubahan sistemik dan kultural untuk menciptakan ruang aman di lingkungan akademik. Institusi pendidikan harus membangun sistem pelaporan yang ramah korban, melatih tenaga pendamping yang profesional, serta memastikan bahwa proses hukum dan etika berjalan dengan adil dan transparan.
Baca Juga: Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan
Masyarakat pun harus mengubah cara pandang: berhenti menyalahkan korban, mulai mendengarkan, dan mendukung mereka yang berani bersuara. Diam karena takut bukanlah tanda kelemahan, tapi sinyal bahwa sistem kita sedang sakit.
Suara Korban Adalah Tanda Harapan
Setiap korban yang berani bicara adalah bukti bahwa harapan masih ada. Tapi agar semakin banyak yang bersuara, kita semua, baik individu, kampus, maupun negara, harus memastikan bahwa suara itu tidak akan dibungkam.
Karena di balik setiap kisah yang tak terdengar, ada luka yang belum sembuh dan keadilan yang belum ditegakkan. Sudah saatnya kampus menjadi ruang yang aman, bukan hanya untuk belajar, tapi juga untuk melindungi dan memanusiakan. (my)
Editor : Aditya Novrian