RADAR MALANG - Pernahkah kamu membeli pisau cukur berwarna pink dan menyadari harganya lebih mahal dari versi biru yang "untuk pria"? Jika ya, bisa jadi kamu sedang menjadi korban fenomena Pink Tax, praktik diskriminasi harga berdasarkan gender yang masih marak di Indonesia.
Pink Tax bukanlah pajak resmi dari pemerintah, melainkan strategi pasar yang membuat produk perempuan dijual lebih mahal meski fungsi dan kualitasnya sama dengan produk pria. Hal ini sering terjadi pada produk perawatan pribadi, pakaian, hingga layanan jasa seperti salon dan laundry.
Fenomena yang Jarang Disadari
Meski jarang dibahas di ruang publik, Pink Tax sebenarnya sudah menghantui belanja harian perempuan di Indonesia. Dari sabun, sampo, hingga deodoran, versi perempuan umumnya dihargai lebih mahal, hanya karena dibungkus warna pink atau diberi label “for women”.
Baca Juga: Mengupas Isu Gender dalam Film Conclave yang Sempat Viral Usai Wafatnya Paus Fransiskus
Ironisnya, sebagian besar konsumen bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang membayar lebih untuk produk yang seharusnya setara. Dalam kasus internasional, studi di AS menemukan bahwa produk perempuan rata-rata 13% lebih mahal dibanding produk pria. Meski belum banyak data lokal, pola yang sama terlihat jelas di pasaran Indonesia.
Dampak Finansial yang Tak Main-Main
Kelebihan biaya dari Pink Tax mungkin tampak kecil jika dilihat per item. Namun jika diakumulasi, perempuan bisa menghabiskan jutaan rupiah lebih setiap tahun hanya untuk kebutuhan dasar.
Yang membuatnya lebih tidak adil, banyak perempuan di Indonesia masih menghadapi ketimpangan pendapatan dibandingkan pria. Artinya, mereka justru membayar lebih dengan gaji yang lebih rendah. Situasi ini tidak hanya menguras dompet, tapi juga memperlebar jurang ketidaksetaraan ekonomi antar gender.
Kritik terhadap Pink Tax
Pink Tax dikritik sebagai bentuk eksploitasi gender dalam sistem pasar. Pelabelan “produk wanita” digunakan bukan karena ada kebutuhan berbeda, melainkan untuk memicu persepsi nilai tambah yang justru tidak nyata.
Minimnya regulasi membuat praktik ini sulit diawasi. Pemerintah belum memiliki payung hukum jelas untuk mencegah diskriminasi harga berbasis gender. Di sisi lain, rendahnya kesadaran konsumen memperparah keadaan: banyak yang tidak menyadari bahwa mereka punya hak untuk menuntut keadilan harga.
Mendorong Perubahan: Dari Kesadaran hingga Kebijakan
Menghapus Pink Tax membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang melarang diskriminasi harga, sementara konsumen perlu lebih kritis dan edukatif dalam memilih produk.
Masyarakat juga didorong untuk mendukung produk gender-neutral yang biasanya lebih adil dalam harga dan fungsi. Pelaku industri pun harus mulai bertanggung jawab, dengan menyadari bahwa pemasaran berbasis stereotip gender bukanlah etika bisnis yang sehat.
Bukan Sekadar Soal Harga
Pink Tax lebih dari sekadar isu harga, ia adalah gambaran sistemik bagaimana perempuan dibebani lebih, hanya karena jenis kelamin mereka. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga sosial, etika, dan keadilan.
Sudah saatnya publik menyuarakan ketidaksetujuan terhadap praktik ini. Kesetaraan bukan hanya soal hak dan peluang, tapi juga soal harga yang seharusnya tidak dipengaruhi oleh warna kemasan atau desain feminin. (my)
Editor : Aditya Novrian