Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sempat Dihalangi Ormas, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Berhasil Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI AL

Aditya Novrian • Jumat, 20 Juni 2025 | 18:04 WIB
ALOT: Gabungan ormas berbaris menghadang juru sita PN Surabaya yang hendak mengeksekusi eks Rumdin TNI AL di Jalan dr Soetomo kemarin.
ALOT: Gabungan ormas berbaris menghadang juru sita PN Surabaya yang hendak mengeksekusi eks Rumdin TNI AL di Jalan dr Soetomo kemarin.

SURABAYA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil mengeksekusi eks rumah dinas TNI AL di Jalan dr Soetomo Nomor 55 kemarin (19/6). Rumah yang dihuni oleh RA Tri Kumala Dewi beserta keluarga itu sebelumnya dua kali gagal dieksekusi pada Februari lalu. Eksekusi sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan masa aksi dari gabungan organisasi masyarakat (ormas).

Ratusan massa aksi gabungan dari sejumlah ormas itu berbaris merapat di depan rumah menolak kedatangan petugas juru sita yang didampingi aparat kepolisian. Cekcok dan aksi saling dorong tak terhindarkan. Bahkan, ada seseorang yang menyalakan petasan.

”Menetapkan, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Maret 2024 Nomor 26/Eks/2024/Pn Sby,” ungkap juru sita PN Surabaya Darmanto Dachlan kemarin.

Eksekusi yang diajukan oleh pemohon Handoko Wibisono kemarin merupakan yang ketiga kalinya. Dua eksekusi sebelumnya mengalami kebuntuan setelah mendapatkan penolakan dari massa aksi. Kedua eksekusi yang gagal itu berlangsung pada 14 dan 27 Februari lalu.

Guna mengamankan eksekusi, pihak kepolisian menerjunkan 702 personel. Pengerahan petugas itu guna menghalau ratusan massa aksi yang dilakukan oleh telah berjaga di lokasi sejak pukul 07.00.

Untuk melancarkan eksekusi, pihak kepolisian turut menjalankan rekayasa lalu lintas. Para pengendara dari Jalan dr Soetomo dialihkan menuju Jalan MH Thamrin dan Jalan Ronggolawe.

Keberhasilan eksekusi bangunan disambut baik oleh pihak pemohon, Handoko Wibisono. Pengacara Handoko, Aris Priyanto, menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi petugas juru sita yang didampingi personel sehingga berhasil melangsungkan eksekusi.

”Dokumen klien kami berupa SHGB, ikatan jual beli, dan tahapan prosedural, ada dan lengkap. Dan itu (keabsahan dokumen, Red) sudah diperiksa pengadilan di semua tingkat peradilan. Baik di tingkat PN, banding, hingga tingkat kasasi,” tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Iko Kurniawan, mengungkapkan bahwa sang klien mendapatkan kepemilikan lahan dari Rudiantono, pemilik sebelumnya. Ikatan jual beli keduanya berlangsung pada 2016 silam.

SHGB atas nama Hamzah Tedjakusuma itu sebelumnya sudah alami kedaluwarsa pada 1980. Kendati demikian, pihaknya mengeklaim bahwa bukti SHGB tetap menempatkan sanh klien sebagai pihak prioritas.

”Sebagai pemegang sertifikat klien kami mendapatkan hak prioritas untuk pengajuan permohonan pemberian hak kembali,” tuturnya. (leh/jun/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #penyitaan #Rumah #negeri #pengadilan