Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berlakukan Jam Malam Anak Mulai Pukul 22.00, Jika Melanggar bakal Diamankan dan Dibina Pemkot Surabaya

Aditya Novrian • Senin, 23 Juni 2025 | 17:45 WIB

 

Tentang Penerapan Jam Malam di Surabaya.
Tentang Penerapan Jam Malam di Surabaya.

SURABAYA - Pemkot Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya itu ditujukan untuk melindungi anak yang berusia kurang dari 18 tahun dari berbagai risiko sosial.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, anak-anak yang masih berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua akan diamankan dan dibina secara persuasif. Yakni melalui program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (Rias). Bahkan, anak yang hobi berkelahi akan diarahkan menjadi atlet, seperti dilatih tinju di Rias Wonorejo. ”Ini bukan hukuman, tapi bentuk perhatian dan perlindungan bagi anak-anak kita,” jelas Eri.

Selama jam malam, anak dilarang berkumpul tanpa pengawasan orang tua dan beraktivitas di tempat umum seperti warung kopi, warnet, dan penyedia game online. Juga terlibat dalam komunitas yang rawan kenakalan, seperti gangster, balap liar, atau geng motor. Namun, ada pengecualian, seperti anak mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau darurat kesehatan yang diketahui orang tua.

Kebijakan itu berangkat dari keprihatinan atas maraknya kenakalan remaja, tawuran, serta pengaruh negatif seperti miras dan narkoba.  Pemkot menggandeng pengurus RW untuk ikut memantau pergerakan anak-anak di lingkungan masing-masing. Jika anak belum kembali hingga pukul 22.00, orang tua diminta menghubungi anak atau segera melapor ke pengurus RW dan layanan darurat 112.

”Setiap keluarga harus tahu ke mana anaknya pergi. Kalau jam 10 malam belum pulang, kami akan datangi lokasi tersebut. Ini bukan untuk menghukum, tapi melindungi,” tegas Eri.

Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal mengungkapkan, pihaknya akan melakukan patroli mulai 23.30 dan menyasar banyak tempat di kawasan Pabean. Pada Jumat (20/6) malam, pihaknya menyasar kawasan Jalan Kali Sampit, Jalan Perak Timur, dan Krembangan Selatan di Jalan Rajawali. Tim menghimbau dan menegur anak-anak remaja agar pulang ke rumah masing-masing.

”Ada 3 orang di Jalan Rajawali rel kereta api, langsung kami bawa ke kantor Satpol PP pusat, termasuk barang buktinya,” terang Rizal kemarin (22/6).

Aktivitas serupa juga dilakukan Sabtu (21/6) malam hingga kemarin dini hari. Petugas mendatangi sejumlah tempat publik, dan menemukan anak-anak yang beraktivitas lebih dari jam 22.00. ”Kami temukan kakak dan adik yang usia di bawah 18 tahun di Kebalen Timur. Kami suruh pulang,” jelasnya. Termasuk membubarkan sekelompok pemuda di Kalimas Udik yang berkegiatan lebih dari jam yang telah ditentukan.

Dia menjelaskan, anak-anak tersebut didata nama dan alamat rumah masing-masing. Apabila di momen yang lain, mereka mengulangi perbuatannya akan disanksi.(ata/zam/jun/adn)

Editor : A. Nugroho
#Jam Malam #surat edaran #Kebijakan #anak anak #pemkot surabaya