SURABAYA - Masrur, mantan kepala cabang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menggugat 17 orang pengelola parkir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para tergugat, Siti Rukmiati dkk dianggap telah berbuat melawan hukum karena menunggak pembayaran setoran parkir hingga Rp 1,2 miliar kepada PD Pasar Surya.
Masrur sebelumnya ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi karena duit parkir tersebut di Kejari Tanjung Perak. Pengacara Masrur, Wardojo, mengatakan bahwa bukti para tergugat menunggak setoran parkir didapatkan dari berkas perkara kliennya di kejaksaan.
”Data ini kami dapatkan dari kejaksaan. Untuk kami jadikan landasan dalam petitum gugatan yang kami ajukan,” ungkap Wardojo kemarin (23/6).
Menurut dia, para tergugat sebelumnya telah menjalin kontrak berupa perjanjian pengelolaan jasa parkir kepada cabang selatan PD Pasar Surya yang dikepalai oleh Masrur. Dalam sistem perjanjian tersebut para pengelola parkir wajib menyetorkan uang tagihan parkir secara rutin per bulan.
Namun, mereka menunggak Rp 1 juta hingga Rp 466 juta per orang. Tunggakan itu tidak dibayar sejak 2020 hingga 2023. ”Jumlah total dari keseluruhan pengelola parkir sekitar Rp 1,2 miliar,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara Siti Rukmiati, Ghufron membantah bahwa kliennya menunggak parkir Rp 36 juta sebagaimana yang dituduhkan Masrur dalam gugatannya. Dari nominal tersebut, Siti sudah membayar sebagian. ”Sudah 80 persen yang dilunasi oleh klien kami,” ucapnya.
Siti punya bukti pembayaran melalui transfer rekening bank ke pihak PD Pasar. Tunggakan yang dibayar Siti hanya Rp 10 juta saja. Tergugat laim, Noor Aisyah juga membantah menunggak parkir Rp 2,9 juga sebagaimana tuduhan Masrur. ”Saya tidak punya tanggungan. Sudah saya lunasi semuanya,” terangnya. (leh/dre)
Editor : A. Nugroho