Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Infrastruktur Ramah Disabilitas Antarkan Pemkab Malang Raih Penghargaan

Mahmudan • Rabu, 25 Juni 2025 | 16:04 WIB

 

FOTO: Prokopim Kabupaten Malang
FOTO: Prokopim Kabupaten Malang

KEPANJEN - Penghargaan bergengsi kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kali ini dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT). Penghargaan diberikan atas dukungan pemkab dalam pelaksanaan Program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT).

Penghargaan diserahkan oleh Kedutaan Australia Jonathan Gilbert kepada Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib saat perayaan pencapaian program GESIT di Hotel Sari Pacific, Jakarta, kemarin (24/6). Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang atas dukungannya dalam pelaksanaan program GESIT. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Perumahan dan Infrastruktur Kawasan Permukiman kepada Gerkatin Kabupaten Malang. Itu sebagai pengakuan atas komitmen dan keberhasilan pemkab maupun gerkatin dalam mengintegrasikan perspektif gender dan memastikan infrastruktur dapat diakses dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib berharap semua stakeholder semakin meningkatkan keaktifan. “Kami juga akan bersinergi dengan BUMD Tirta Kanjuruhan supaya ada slot pekerjaan bagi teman-teman kita kelompok rentan disabilitas untuk dipekerjakan di BUMD Tirta Kanjuruhan,” ucapnya kemarin.

Dia menyampaikan, Pemkab Malang baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas pada Kamis lalu (19/6). “Perda ini mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seperti diberitakan, terdapat 131 pasal dan 10 bab dalam perda tersebut. Dengan enam ruang lingkup pembahasan. Yakni ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pendanaan, dan penghargaan. Sebagai contoh, untuk hak penyandang disabilitas dibagi menjadi tiga sub pembahasan. Yakni hak penyandang disabilitas secara umum, hak perempuan penyandang disabilitas, dan hak anak penyandang disabilitas.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang mengungkap, penyandang disabilitas di Kabupaten Malang berjumlah 9.166 orang. Terbanyak yakni disabilitas fisik seperti tuna daksa yang berjumlah 2.468 orang. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#BUMD #kiat #Pemkab Malang #tirta kanjuruhan #Gesit