SURABAYA - Karier Rengga Pramadhika Akbar sebagai pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya harus berakhir. Hal itu setelah dia menjadi tersangka dalam kasus penipuan pinjaman online (pinjol) UMKM beberapa waktu lalu.
Rengga diketahui adalah anak dari Lurah Semeni Okto Narwanto. Dia yang tidak puas dengan pemecatan itu menggugat Sunoto, mantan Kepala Bidang Angkutan Dishub Surabaya yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) mengeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya. Rengga diberhentikan dari pekerjaannya sejak 20 Maret lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pemecatan sudah sesuai prosedur. Keputusan pemecatan Rengga diambil berdasarkan dengan surat perintah kerja (SPK) sebagaimana status kepegawaian. ”Mengingat penggugat (Rengga) adalah pegawai kontrak sehingga segala sesuatu mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pengenaan sanksi mengacu ke SPK,” terang Sidharta kemarin (2/7).
Menurut dia, Rengga diberhentikan karena melanggar Pasal 8 huruf b dan huruf c serta Pasal 9 pada SPK tentang larangan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum. ”Penggugat (Rengga) diduga melanggar salah satu pasal larangan yang tercantum salam SPK sehingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat memberikan sanksi pemberhentian,” sambung Sidharta.
Sementara itu pengacara Rengga, Ari Setiadi, menegaskan bahwa Rengga belum terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, Rengga pada saat surat diterbitkan masih berstatus sebagai saksi terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk membuktikan apakah pemecatan terhadap kliennya sudah sesuai prosedur atau justru melawan hukum. ”Silakan saja Pemkot bilang begitu. Ya itulah nanti yang kita uji di pengadilan,” ucapnya. (leh/gas)
Editor : A. Nugroho