SIDOARJO - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, harus menanggung kerugian hingga Rp 150 juta akibat pembelian kios yang tidak sah dan nilainya digelembungkan. Aset tersebut dibeli pada 2021. Namun hingga kini tidak bisa dicatatkan secara resmi karena status hukumnya bermasalah.
Kios itu dibeli oleh M. Hatta, sekretaris desa (sekdes) yang juga merangkap sebagai bendahara BUMDes saat itu dari Achmad Rosyid. Transaksi dilakukan untuk keperluan kantor operasional BUMDes. Tapi, nilai pembelian yang sebenarnya hanya Rp 130 juta, justru dilaporkan Rp 150 juta dalam dokumen keuangan.
”Selisih Rp 20 juta itu tidak dipertanggungjawabkan dan dinikmati pribadi,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada Jawa Pos kemarin (6/7).
Masalah tak berhenti di situ. Kios yang dibeli ternyata tidak memiliki alas hak yang sah. Sehingga, meski sudah dibayar, bangunan itu tak bisa didaftarkan sebagai aset milik BUMDes.
”Jadi selain ada manipulasi harga, status bangunan juga bermasalah. Tidak bisa dicatatkan dalam laporan aset desa,” lanjut Franky.
Akibat pembelian yang cacat administrasi itu, Inspektorat Pemkab Sidoarjo mencatat kerugian negara senilai Rp 150 juta, sesuai nominal dalam laporan keuangan BUMDes.
Kejaksaan akhirnya menetapkan M. Hatta dan Achmad Rosyid sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan pada Kamis malam (3/7) lalu.
Franky menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak setiap penyimpangan dana publik. “Kasus ini harus jadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa, terutama yang diberi wewenang mengelola anggaran,” pungkasnya. (edi/uzi/adn)
Editor : A. Nugroho