MALANG KOTA – Perdagangan rokok ilegal masih jadi ancaman serius. Sepanjang semester pertama 2025, Bea Cukai Malang sudah menyita 10,9 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar. Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan barang bukti sebanyak 2,51 juta batang rokok kemarin (9/7).
Tak hanya rokok ilegal, melainkan juga minuman beralkohol jenis arak Bali yang tak dilengkapi dengan cukai. Totalnya mencapai 114,6 liter. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyebut, meski penindakan dilakukan berulang kali, praktik industri rokok ilegal justru semakin canggih dan meluas. ”Kami berlomba dengan oknum produsen rokok ilegal. Semakin ditertibkan, mereka semakin bermunculan dan modusnya beragam,” ujar Djaka yang langsung hadir di Malang.
Karena itulah, pihaknya membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang beranggotakan lintas sektor. Khusus wilayah Jawa Timur, Djaka menyebut sebagai zona merah peredaran rokok ilegal. Di Malang sendiri, dari Januari hingga awal Juli 2025, telah dilakukan 53 kali penindakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi mengungkapkan, tantangan utama dalam penindakan masih terletak pada sarana dan prasarana.
”Kami sering menemukan barang yang diangkut dengan jasa pengiriman, perusahaan titipan, hingga kendaraan pribadi,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku umumnya tetap sama. Rokok tanpa pita cukai dikemas seperti barang biasa dan dikirim melalui ekspedisi atau kendaraan pribadi untuk menghindari razia petugas.
Mayoritas barang bukti berupa batang rokok berpita cukai palsu. Berdasarkan Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho