Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sengketa Belum Selesai, Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Permadi Menjadi Tersangka Perusakan Hunian Milik Uswatun

Aditya Novrian • Kamis, 17 Juli 2025 | 17:25 WIB

 

Fakta Singkat Kasus Perusakan Rumah Uswatun Hasanah.
Fakta Singkat Kasus Perusakan Rumah Uswatun Hasanah.

SURABAYA – Permadi Wahyu Dwi Mariyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan rumah milik Uswatun Hasanah di Jalan Medokan Ayu Gang X Nomor 126. Perusakan dilakukan secara bertahap sejak September tahun lalu dan memuncak pada Januari 2025 ketika bangunan dua lantai itu diratakan dengan alat berat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uswatun, pemilik rumah yang membeli properti itu pada 2022. Pengacaranya, Urip Mulyadi, menyebut perusakan tersebut dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan atau somasi. ”Tanpa somasi. Tanpa pemberitahuan, Permadi melakukan perusakan,” ujar Urip, kemarin (16/7).

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membenarkan penetapan tersangka terhadap Permadi. Dia disangka melanggar Pasal 406 dan 410 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. ”Permadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rina.

Meski demikian, Permadi tidak ditahan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak adanya penahanan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban.

Menurut Urip, kasus ini berakar dari sengketa kepemilikan lahan. Kliennya, Uswatun, membeli rumah berikut tanah dengan dasar kepemilikan letter C dari pemilik lama. Namun, pada 2023, Permadi muncul membawa sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ramdin dan mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Ramdin.

Tanpa menunggu putusan tetap dari pengadilan, Permadi kemudian menggugat Uswatun secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ironisnya, saat persidangan masih berlangsung, rumah tersebut sudah dihancurkan.

Permadi mengakui bahwa dia telah mengetahui status tersangkanya. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum, namun tetap bersikeras tidak bersalah. Menurutnya, pembongkaran rumah dilakukan karena bangunan itu menutup akses ke tanah miliknya.

”Saya ini hanya mempertahankan apa yang menjadi hak saya,” ungkap Permadi saat dikonfirmasi.

Permadi mengklaim bahwa tanah miliknya berada tepat di belakang rumah Uswatun. Rumah tersebut, menurutnya, berdiri di atas fasilitas umum yang belakangan diterbitkan letter C oleh oknum lurah. Ia menegaskan bahwa tanah miliknya sudah bersertifikat SHM dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya.

Kini, proses hukum masih terus berjalan. Di satu sisi, Uswatun menggugat karena rumahnya telah diratakan sebelum ada keputusan pengadilan. Di sisi lain, Permadi bersikukuh bahwa tindakan yang diambil adalah untuk membuka jalan ke propertinya. (leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#pn surabaya #Perusakan Rumah #Kasus #polrestabes surabaya