Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Segera Keluarkan SE Larangan Sound Horeg, Tujuannya Tekan Gangguan dan Konflik di Masyarakat

Bayu Mulya Putra • Kamis, 17 Juli 2025 | 17:46 WIB
Ilustrasi Sound Sistem.
Ilustrasi Sound Sistem.

MALANG KOTA - Aturan berisi larangan penggunaan sound horeg di Kota Malang bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut bila pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE)-nya. Jadi bagian dari penyikapan terhadap konflik antar-warga saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, beberapa waktu lalu.

Wahyu menerangkan, dalam SE tersebut akan ditegaskan aturan penggunaan sound horeg. Mulai dari aturan maksimal desibelnya, jumlah subwoofer yang digunakan, hingga sanksi yang akan ditetapkan kepada pelanggar. ”Kalau perda, cantolannya ada di ketertiban dan keamanan umum. Nanti turunnya SE ini sebagai penegasan bahwa sound horeg dilarang di Kota Malang,” tegas Wahyu. 

Sikap itu seiring dengan dikeluarkannya fatwa haram penggunaan sound horeg oleh MUI Jawa Timur. Wahyu menerangkan, adanya SE itu tidak lantas melarang penggunaan sound. Sebab, saat pernikahan, tentu saja warga membutuhkannya. ”Dengan aturan ini kami mencegah adanya konflik serupa (seperti di Mulyorejo). Sound ini tidak boleh mengganggu warga lain,” tambahnya. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mendukung penuh sikap tersebut. Terlebih, sebelumnya ada konflik yang muncul akibat penggunaan sound system. ”Pertunjukan seperti (karnaval) itu boleh saja, tapi penyajiannya harus disesuaikan. Kalau sampai mengganggu orang lain, tujuannya jadi tidak baik lagi,” kata Mia. 

Setelah SE dikeluarkan, pihaknya meminta pemkot untuk memperketat perizinan karnaval dan mengontrol di lapangan. Khususnya yang menggunakan sound system. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#sound horeg #dprd #Kota Malang #MUI #Aturan