Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Usut Dana Hibah, KPK Minta Keterangan Kades

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 18 Juli 2025 | 16:07 WIB
SIAP BERI KETERANGAN: Kepala Desa Simojayan M. Kholili melaporkan kedatangannya ke Satreskrim Polres Malang untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh KPK, kemarin (17/7).
SIAP BERI KETERANGAN: Kepala Desa Simojayan M. Kholili melaporkan kedatangannya ke Satreskrim Polres Malang untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh KPK, kemarin (17/7).

KABUPATEN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polres Malang kemarin (17/7). Mereka melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Selain memeriksa Pokmas, para penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah kepala desa (kades).

SELESAI PEMERIKSAAN: Penyidik KPK meninggalkan Mapolres Malang setelah memeriksa perwakilan pokmas dan kades sebagai saksi.
SELESAI PEMERIKSAAN: Penyidik KPK meninggalkan Mapolres Malang setelah memeriksa perwakilan pokmas dan kades sebagai saksi.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Malang, ada dua kepala desa yang masuk ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Malang kemarin siang. Mereka adalah Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, dan Kepala Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen. Keduanya datang dengan membawa surat undangan untuk pemeriksaan.

”Saya datang sebagai saksi berkaitan dengan (kasus korupsi dana hibah) Pokmas,” kata Kepala Desa Simojayan M. Kholili kepada awak media kemarin (17/7). Ketika ditanya pemeriksaan untuk tersangka siapa, dia menyebut nama Kusnadi, ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Kholili menerangkan, dana hibah yang diterima oleh Pokmas di desanya berasal dari DPRD Provinsi Jatim. Pokmas di desanya mendapatkan dana antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Namun dia tidak ingat pasti apakah dana itu diterima tahun 2023 atau 2024.

Menurut Kholili, dari desanya yang diperiksa sebanyak dua orang. Yang pertama perwakilan pihak Pokmas, kemudian dirinya. ”Pokmas sudah diperiksa terlebih dulu di Polresta Malang Kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedogkulon Supriyono mengatakan bahwa di desanya ada satu Pokmas yang mendapatkan dana hibah. Dana tersebut diterima sekitar tahun 2022 akhir hingga 2023. Jumlahnya Rp 135 juta. ”Digunakan untuk pembangunan rabat beton jalan usaha tani desa,” terangnya.

Supriyono juga mengaku diperiksa untuk tersangka Kusnadi. Sedangkan pihak pokmas sudah diperiksa lebih dulu di Polresta Malang Kota. ”Sudah lama diperiksanya,” terang Supriyono.

Kusnadi dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu (10/7). Dia menjadi satu di antara 21 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

KPK menyebut penyimpangan dana hibah itu antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Terdapat 14.000 pengajuan dari pokmas yang masuk ke DPRD Jatim dengan alokasi rata-rata mencapai Rp 200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif. (yad/fat)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #KPK #DPRD Provinsi Jatim #pokmas