Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selter Sekda Nihil Pendaftar, Pemkab Malang Siapkan Skema Perpanjangan

Mahmudan • Senin, 21 Juli 2025 | 16:04 WIB
Menunggu Calon Sekda.
Menunggu Calon Sekda.

KEPANJEN – Aroma perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang belum menyeruak. Indikasinya, hingga kemarin (20/7) belum ada pejabat yang mendaftar. Padahal pendaftaran seleksi terbuka (selter) Sekda sudah dibuka sejak sepekan lalu, 14 Juli 2025. Pejabat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar juga banyak, yakni 35 orang.

“Per hari ini (kemarin, 20/7) belum ada yang mendaftar,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin (20/7).

Rencananya, pendaftaran akan dibuka hingga 28 Juli depan. Jika hingga batas akhir pendaftaran masih nihil atau kurang dari tiga pendaftar, Nurman mengatakan, jadwal pendaftaran akan diperpanjang. ”Dapat diperpanjang hingga dua kali. Masing-masing perpanjangan berlangsung selama tujuh hari kalender,” terang mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.

Dasar hukum perpanjangan diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah. “Setelah dua kali diperpanjang, tetapi pelamar hanya tiga orang, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan proses seleksi,” lanjut pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Di laih pihak, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, pihaknya akan terus memantau proses selter sekda. “Belum ada pendaftar, tentu ini menjadi catatan bersama, baik bagi panitia seleksi (pansel) maupun stakeholder lain,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) itu.

Pihaknya berharap proses seleksi dapat berjalan secara transparan dan kompetitif, sehingga mampu menjaring figur terbaik untuk mengisi posisi strategis. Menurutnya, belum adanya pejabat yang mendaftar dimungkinkan terdapat faktor teknis atau pertimbangan pribadi dari para calon potensial. “Jika sampai batas akhir belum ada pendaftar, tentu kami menyarankan Pemkab Malang melakukan evaluasi menyeluruh. Jika perlu diperpanjang atau disempurnakan mekanismenya, kami mendukung asalkan sesuai aturan,” ucap Faza.

Pihaknya mendorong supaya proses selter tidak hanya sekadar formalitas, melainkan mampu menghasilkan Sekda yang profesional dan mampu menjadi penggerak birokrasi. Seperti diberitakan, selter Sekda dibuka pada 14-28 Juli 2025. Terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon sekda. Itu sesuai dengan surat pengumuman nomor 03/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2025 yang dikeluarkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Asep Kusdinar.

Di antaranya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab atau pemkot di Jawa Timur maupun Pemprov Jatim. Calon Sekda juga harus berusia maksimal 58 tahun terhitung ketika diangkat atau dilantik. Yang bersangkutan harus menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat menjadi JPTP sekda.

Di samping itu, pendaftar juga harus memiliki pangkat Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b), lebih diutamakan jika Pembina Utama Muda (IV/c). Kemudian setiap calon harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika pendaftar berstatus sebagai pegawai Pemkab Malang, maka membutuhkan persetujuan Bupati Malang H M. Sanusi. Pendaftar juga diutamakan telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan nasional atau diklatpim tingkat II. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #selter #Kabupaten Malang #sekda