MALANG KOTA - Perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap salah satu pondok pesantren di Kota Batu memasuki agenda pembacaan dakwaan, kemarin (23/7). Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pihak kuasa hukum dari dua terdakwa memastikan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Untuk diketahui, oknum wartawan yang diduga terlibat perkara pemerasan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto, 40. Satu lagi oknum LSM bernama Fuad Dwiyono, 51, yang juga Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu.
Keduanya ditangkap Polres Batu pada operasi tangkap tangan (OTT). Itu dilakukan setelah aksi pemerasan dengan nilai total Rp 380 juta. Aksi pemerasan terjadi setelah santer terdengar kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan pengurus pondok terhadap santriwati dari Kecamatan Bumiaji.
Pengajuan eksepsi akan dilakukan dalam sidang pekan depan. Kayat Hariyanto, kuasa hukum korban menyatakan, keberatan diajukan karena pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. ”Saya melihat ada perubahan (tuntutan) dari yang semula hanya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman menjadi empat pasal,” terang dia.
Tiga pasal tambahan disampaikan dalam pelimpahan tahap dua. Mengacu pada Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Kayat juga menyampaikan bahwa pihaknya baru resmi mendampingi kedua terdakwa sehari setelah penangkapan. Tepatnya pada 13 Februari 2025. ”Untuk pemeriksaan awal kami belum mendampingi karena belum resmi menjadi kuasa hukum,” imbuh dia.
Selain penambahan pasal, Kayat juga menyoroti narasi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa kejadian terjadi pada 18 Februari. Padahal, keduanya sudah ditangkap pada 12 Februari 2025.
Kayat juga menyebut kalau dua kliennya tidak mengenal tidak mengenal korban, pelaku, maupun keluarga pelaku pencabulan. Namun, ada pihak yang memperkenalkan Lukman dan Fuad, sehingga keduanya seolah-olah terlibat dalam kejadian.
Sebagai langkah tegas, tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang itu melaporkan keluarga dan pelaku pencabulan kepada Polres Batu. Pihak pelaku diduga berupaya menghalang-halangi proses hukum sekaligus melanggar UU Pers tentang penghentian pemberitaan. (mel/by)
Editor : A. Nugroho