Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Nilai KPKNL V Rugikan Surabaya, Jika Tidak Segera Ajukan Bantib Pasar Mangga Dua

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:25 WIB
INTERAKSI: Pedagang dan pembeli di Pasar Mangga Dua melakukan tawar menawar. Operasionalnya dianggap bakal merugikan Surabaya.
INTERAKSI: Pedagang dan pembeli di Pasar Mangga Dua melakukan tawar menawar. Operasionalnya dianggap bakal merugikan Surabaya.

SURABAYA – Pasar Mangga Dua yang masih bebas beroperasi mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud. Jika terus dibiarkan, pasar tersebut merugikan Surabaya. Di satu sisi, dia menyoroti sikap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V sebagai pemilik lahan yang tidak kunjung mengajukan bantuan penertiban (bantib) ke Pemkot Surabaya.

Machmud mengatakan, Pemkot Surabaya bahkan sampai bersurat untuk mencari kejelasan atas lahan itu. Namun respons yang diberikan belum sesuai harapan. Undangan dari DPRD Surabaya untuk hearing juga berkali-kali diabaikan.

”Kalau tidak juga direspons, kami akan satu kali lagi memanggil KPKNL V untuk datang ke dewan. Jika tetap abai, kami yang akan datang ke kantor KPKNL V di Jakarta,” ujar politikus Demokrat itu kemarin (24/7). Apalagi pasar tersebut sudah jelas-jelas tidak memiliki kelengkapan izin. Termasuk izin dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, KPKNL V harus memberikan keputusan. Apakah mereka masih ingin melanjutkan rencana penataan pasar atau sebaliknya. ”Jangan diam begitu saja. Apalagi keberadaan Pasar Mangga Dua saat ini telah merugikan Pemkot Surabaya,” terangnya. (ian/gal/dre)

 

Editor : A. Nugroho
#kpknl #dprd surabaya #pasar mangga dua #pemkot surabaya