Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Izin Bangunan, Pemkot Malang dan Dewan Masih Menggodok Skema Hukumannya dalam Ranperda

A. Nugroho • Minggu, 27 Juli 2025 | 19:13 WIB

BAKAL DIPERKETAT: Dua orang pekerja mengerjakan pembangunan unit rumah baru di Kecamatan Blimbing, Jumat lalu (25/7). Penerapan PBG bakal diperketat pemkot lewat Perda baru.
BAKAL DIPERKETAT: Dua orang pekerja mengerjakan pembangunan unit rumah baru di Kecamatan Blimbing, Jumat lalu (25/7). Penerapan PBG bakal diperketat pemkot lewat Perda baru.

 

MALANG KOTA - Penerapan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bakal diperketat. Ke depan, bakal ada sanksi kepada pengembang atau masyarakat yang nekat mengerjakan pembangunan tanpa mengantongi izin tersebut. Bentuk sanksi atau hukumannya masih dibahas Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung.

 

Sebagai informasi, sebelum ada PBG, izin terkait pembangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan IMB ke PBG dimulai pada Agustus 2021. Dasar hukum perubahan itu yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, dengan perda baru, setiap pengembang wajib mengantongi dokumen PBG sebelum melaksanakan proyek pembangunan. 

 

”Selama ini masih banyak di pembangunan yang menggunakan IMB, padahal sekarang harus dengan PBG,” kata Dito. Dia menegaskan, kesesuaian izin pembangunan menjadi penting. Sebab, itu menyangkut faktor keselamatan masyarakat yang menjalankan aktivitas di dalam pembangunan. 

 

Ketika ranperda tersebut disahkan, pengembang sudah tidak bisa lagi melaksanakan proses pembangunan tanpa memiliki dokumen PBG. Dengan Perda Bangunan Gedung, Pemkot Malang bisa menindak pengembang maupun masyarakat yang nekat melakukan pembangunan tanpa kelengkapan izin. 

 

Ada sanksi administrasi, denda maupun pidana yang jadi opsinya. ”Ini merupakan payung hukum agar pemerintah bisa melakukan tindakan tegas,” tutur Dito. Tak hanya perizinan, Dito juga mengatakan bahwa perda itu diplot menertibkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Seperti bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Kemudian menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

 

DPRD Kota Malang juga mengupayakan agar Ranperda Bangunan Gedung bisa menjadi solusi untuk mengatasi semakin terbatasnya lahan. ”Kami mendorong melalui Raperda Bangunan Gedung ini agar ada detail hunian ke depan yang berbentuk vertikal. Baik rumah susun, apartemen, maupun rumah deret,” papar politisi dari Partai NasDem itu.

 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan, pihaknya sudah menerbitkan 2.359 persetujuan PBG sejak ada perubahan aturan. Dengan adanya perda baru, dia optimistis kesadaran masyarakat dan pengembang akan meningkat. Sebab, bakal ada aturan tertulis terkait kewajiban kepengurusan PBG.


Wahyu menambahkan, dalam aturan it, batas maksimal ketinggian gedung masih sama seperti sebelumnya. Yakni maksimal 30 lantai. ”Di perda itu nanti juga diperjelas zonasinya. Ketika pengajuan izin di zona hijau, otomatis akan ditolak pengajuan PBG-nya, dan tidak boleh melakukan pembangunan,” kata Wahyu. Dia memastikan bahwa aturan baru itu bakal diresmikan tahun ini. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Berita #dewan #koran #Rumah #malang #terbaru #Pemkot #NEWS #Penggusuran